Polres Sekadau Tangkap 2 Pelaku Pencurian Motor, 1 di Antaranya Anak Bawah Umur

Konten Media Partner
9 Maret 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir Polres Sekadau menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Pelaku berinisial A (26) dan satu pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 00.05 WIB, Kamis, 7 Maret 2024.
"Setelah mencuri sepeda motor itu, pelaku A menyeretnya sekitar 10 meter ke kebun sawit. Sepeda motor itu tidak dikunci setang," ujar Rahmad, Sabtu, 9 Maret 2024.
Selanjutnya A membuka tebeng motor tersebut dengan menggunakan obeng. Ia pun berhasil membuat motor itu menyala.
"Motor itu lalu dibawa ke Sintang oleh A. Sementara satu pelaku lagi juga ikut ke Sintang dengan menggunakan motor miliknya," ucap Rahmad.
Korban yang mengetahui motornya raib langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelahnya polisi pun berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit berwarna hitam. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor. Ia juga meminta masyarakat mengantisipasinya dengan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan hingga memasang kunci ganda.
"Dengan meningkatkan kewaspadaan masyarakat aksi pencurian ini bisa dicegah," tukasnya.