Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Menjual Remaja Putri asal Pontianak di MiChat

Konten Media Partner
22 Juli 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi eksploitasi perempuan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksploitasi perempuan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak menangkap 4 orang terduga pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak. Mereka beroperasi lewat aplikasi jejaring sosial MiChat.
ADVERTISEMENT
4 terduga pelaku tersebut berinisial MFR, SY, NS, dan AJ. Mereka ditangkap pada Jumat (17/7), sekitar pukul 13.00 WIB. Terduga pelaku ini menjual 2 orang korban yang merupakan anak di bawah umur, berinisial SA (15 tahun), dan MSH (16 tahun).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii, membenarkan hal tersebut. "Ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, dan personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (22/7).
Pelaku menjual SA dan MSH kepada pria yang tidak dikenalnya, melalui media sosial MiChat, dengan bayaran mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta.
ADVERTISEMENT
Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, kata Rully, didapati informasi bahwa pelaku bersama rekannya sedang berada di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.