Polisi Ringkus 3 Penjudi Kolok-kolok di Melawi, Uang Rp 3,9 Juta Disita

Konten Media Partner
24 Maret 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti judi kolok-kolok diamankan Polres Melawi. Foto: Dok. Polres Melawi
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti judi kolok-kolok diamankan Polres Melawi. Foto: Dok. Polres Melawi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Melawi - Polres Melawi meringkus tiga warga yang sedang berjudi kolok-kolok, Jumat malam, 23 Maret 2024. Mereka ditangkap di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepolisian yang menerima laporan adanya perjudian kolok-kolok segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian, ditemukan aktivitas perjudian yang dimaksud.
Kepolisian kemudian mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut. Mereka adalah TMN alias AN (38) yang diduga sebagai bandar, AHN alias AN (45) sebagai ceker, dan AMK alias AMK (33) sebagai pemasang.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3.977.000 serta peralatan perjudian.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
ADVERTISEMENT
Kapolres Melawi juga mengapresiasi kerja sama dari masyarakat yang turut membantu memberikan informasi terkait aktivitas perjudian seperti ini. Hal ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.