Penjelasan Pemprov soal TPP Nakes di RSJ: Bukan Pemotongan Tapi Penurunan

Konten Media Partner
20 Februari 2024 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur Kalbar, Harisson jelaskan tentang penurunan TPP yang disebabkan turunnya Index Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur Kalbar, Harisson jelaskan tentang penurunan TPP yang disebabkan turunnya Index Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Rumah Sakit Jiwa Sungai Bangkong bukan pemotongan, tapi memang terjadi penurunan.
ADVERTISEMENT
"Besaran basic TPP ASN yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah diperoleh dengan menggunakan rumus besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan, sesuai peraturan perundang-undangan, dikali Index Kapasitas Fiskal Daerah, dikali Index Kemahalan Konsumsi, dikali Index Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk tahun ini Index Penyelenggaraan Pemerintah Daerah itu turun, sehingga basic TPP kita secara umum pun turun," jelas Harisson pada Selasa, 20 Februari 2024.
Harisson menambahkan, penurunan TPP tersebut juga disebabkan karena Pemprov Kalbar menerima 5.666 pegawai PPPK pada 2023 dan belanja pegawai sudah mencapai 24 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kemudian bahwa kita ada menerima 5.000 lebih pegawai PPPK, kemudian kan ada aturan lagi belanja pegawai. Yang dimaksud belanja pegawai itu gaji dan tunjangan ASN, tunjangan kinerja guru, tambahan Penghasilan Guru, TPP, Insentif Pajak dan Retribusi ASN, jasa pelayanan, dan itu tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, penurunan TPP ini sudah berlaku mulai Januari 2024, dan sudah sering disosialisasikan sebelumnya.