Pengrusakan Bangunan Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Konten Media Partner
7 September 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polisi menetapkan sebanyak 9 orang tersangka pada kasus pengerusakan bangunan milik jemaah Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihaknya memeriksa sebanyak 12 orang saksi, yang diduga melakukan pengerusakan bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, dari hasil pemeriksaan 12 orang tersebut, Polda Kalbar dan Polres Sintang mentapkan 9 orang tersangka dari kasus tersebut.
"Awalnya kita mengamankan 10 orang yang kami curigai sebagai pelaku, dan pada malam hari kejadian kami menambah 2 orang lagi. Di situ kami periksa seluruhnya, karena waktu kami hanya 1x24 jam, dan hasil dari rekaman maupun alat bukti, kami tetapkan 9 orang tersangka," ujar Donny kepada awak media, Senin, 6 September 2021.
Polda Kalbar dan Polres Sintang, kata Donny, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para pelaku pengrusak, karena dalam proses penangkapan dilakukan secara persuasif.
ADVERTISEMENT
"Kepada para tersangka kami jerat 170 KUHP tentang pengrusakan, karena mereka ini secara bersama melakukan pengrusakan," paparnya.
Saat ini proses pemeriksaan dan penggembangan yang dilakukan tim aparat hukum, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dari kasus ini.
"Dari para tersangka ini kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka karena tim masih menyelidiki kasus ini," ucapnya.
Kabid Humas Polda Kalbar tersebut meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, agar dapat menyerahkan kasus ini ke kepolisian, dan tidak main hakim sendiri, sembari proses penyelidikan masih berlanjut.