Pemuda di Kubu Raya Maling di 11 TKP, Uangnya untuk Beli Sabu dan Judi

Konten Media Partner
13 Mei 2024 18:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuda di Kubu Raya ditangkap setelah mencuri di 11 TKP yang berbeda. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pemuda di Kubu Raya ditangkap setelah mencuri di 11 TKP yang berbeda. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemuda di Kabupaten Kubu Raya (KKR), Kalimantan Barat ditangkap polisi setelah mencuri di 11 tempat yang berbeda. DN (23) mengaku uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
ADVERTISEMENT
"Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang, dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade pada Senin, 13 Mei 2024.
Ade menerangkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas dan DN berhasil ditangkap.
Menurutnya, sebelum ditangkap, DN melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui plafon dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.
ADVERTISEMENT
"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2024 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas," tambah Ade.
Ade menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi mencurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.
Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.