Pemprov Kalbar Akan Lanjutkan Relaksasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Konten Media Partner
10 Oktober 2023 13:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Tentang Jawaban Gubernur Kalbar kepada Fraksi-fraksi. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Tentang Jawaban Gubernur Kalbar kepada Fraksi-fraksi. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat siap untuk melanjutkan program relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk warga Kalbar. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan relaksasi pembayaran PKB dan BBNKB untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak", ungkap Pj Sekda Kalbar, Muhammad Bari di DPRD Provinsi Kalbar pada Senin, 9 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Pernyataan kesiapan Pemprov Kalbar untuk melanjutkan pemberian relaksasi pembayaran PKB dan BBNKB tersebut disampaikan di Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Kalbar di hadapan anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Sebelumnya Pemprov Kalbar telah memberikan relaksasi pajak daerah berupa diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 6 bulan, diselenggarakan mulai 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat melalui Samsat Pontianak menyatakan pembebasan PKB tersebut. “Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar, bayar pajak bebas dende [denda] hadir lagi,” tulis keterangan Instagram resmi @samsatpontianak, pada 7 Februari 2023.