Pemkot Pontianak Minta Diskotek dan Kelab Malam Tutup Selama Ramadhan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Tempat hiburan malam seperti diskotek dan kelab malam di Pontianak dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2023 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
ADVERTISEMENT
Dalam SE tersebut disebutkan diskotek dan kelab malam ini dapat beroperasi kembali setelah tiga hari pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu selama Ramadhan, beberapa tempat hiburan atau rekreasi yang buka dari pukul 21.00-24.00 WIB, juga dibatasi jam operasionalnya. Di antaranya seperti game station atau tempat bermain elektronik, kecuali di pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music, tempat karaoke, permainan biliar, dan warung internet.
Tak hanya itu hotel bintang satu dan bintang 2, restoran, kelab malam, karaoke, kafe, warung, kios dan sejenisnya dilarang menjual minuman alkohol selama Ramadhan.
Pemkot Pontianak mengimbau apabila masyarakat memiliki informasi tentang situasi dan kondisi yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman dapat segera menyampaikan kepada aparat yang berwenang.
ADVERTISEMENT