Pemilih Tertua di Sintang Nyoblos, Sudah Mencoblos Sejak Pemilu Pertama RI

Konten Media Partner
14 Februari 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilih tertua di Sintang berumur 116 tahun, Bajik melakukan pencoblosan dengan dibantu oleh menantunya, namun dengan pilihan calon yang ditentukannya sendiri. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pemilih tertua di Sintang berumur 116 tahun, Bajik melakukan pencoblosan dengan dibantu oleh menantunya, namun dengan pilihan calon yang ditentukannya sendiri. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Bajik, pemilih tertua di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, juga melaksanakan hak pilihnya pada pemilu serentak hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Namun karena kondisi nenek berusia 116 tahun itu sedang sakit, ia dibantu oleh menantunya Petrus Dima untuk melakukan pencoblosan (dicobloskan).
Berdasarkan identitas kependudukan yang dimiliki, Bajik tercatat lahir tanggal 1 Juli 1907. Bajik terdaftar di TPS 01, Dusun Ransi Panjang, Desa Gemba Raya, Kecamatan Kelam Permai.
Untuk membantu nenek Bajik melakukan pencoblosan, PPS dan KPPS datang langsung ke rumah nenek Bajik didampingi Panwas serta saksi Kepala Desa dan Sekdes. Hadir juga komisioner KPU Sintang, Slamet Bowo Santosa.
Menantu nenek Bajik, Petrus Dima, mengungkapkan bahwa pada pemilu sebelum-sebelumnya, mertuanya selalu datang ke TPS untuk mencoblos. Namun pada pemilu tahun ini tidak bisa karena sedang sakit.
“Beliau sakit kanker sudah 3 tahun ini. Jadi fisiknya tidak mampu lagi ke TPS. Kalau sehat, beliau mau datang ke TPS. Pada Pemilu tahun 2014, beliau masih datang ke TPS meski harus dipapah,” bebernya.
ADVERTISEMENT
“Karena kondisi tersebut, berdasarkan kesepakatan keluarga, beliau memilih dengan diwakili oleh saya namun dengan pilihannya sendiri,” sambungnya.
Menurutnya, mertuanya selalu melaksanakan hak pilih sejak pemilu pertama kali dilaksanakan. Saat Orde baru juga menggunakan hak pilihnya. Sang mertua tidak pernah golput, beberapa kali pemilu selalu mencoblos.
Komisioner KPU Sintang, Slamet Bowo Santoso, menegaskan bahwa memilih dengan dicobloskan diperbolehkan dengan pertimbangan kondisi tertentu. Misalnya yang bersangkutan disabilitas atau orang tua. Tapi KPPS harus membuat surat pendamping (C1 pendamping) dan form kejadian khusus.
“Karena hari ini pencoblosan nenek Bajik dilakukan oleh menantunya, nanti kita minta KPPS membuat form kejadian khusus. Pencoblosan ini dihadiri langsung oleh pengawas dan saksi, artinya sudah sesuai prosedur dan surat suara yang dicoblos dinyatakan sah,” pungkas Bowo.
ADVERTISEMENT