Oknum TNI AD yang Bunuh Mantan Kekasih di Sambas Divonis Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
28 November 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan terhadap Prada Y di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan terhadap Prada Y di Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak – Prada Y, oknum TNI AD yang membunuh tunangannya, Sri Mulyani, divonis penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada Selasa, 28 November 2023.
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prada Y juga dipecat dari dinas kemiliteran. Selain itu, Prada Y tidak dapat mengganti biaya ganti rugi yang disebutkan sebesar Rp 206 juta dan akan ditanggung oleh negara.
Keluarga korban yang hadir dan bersama-sama menyaksikan sidang putusan tersebut, mengaku sudah merasa puas dengan hukuman yang diberikan oleh hakim.
Diketahui Prada Y menjadi pelaku pembunuhan mantan tunangannya di Bukit Tempayan, Kabupaten Sambas.