Maling Spesialis Swalayan di Sintang Gunakan Uang Curian untuk Bayar PSK

Konten Media Partner
29 Juli 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pembobol Indomaret dan Alfamart yang ditangkap Polres Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pembobol Indomaret dan Alfamart yang ditangkap Polres Sintang. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi! Sintang - Polres Sintang meringkus pembobol dua toko retail yang beraksi di tempat berbeda. Tersangka berinisal H, asal Pelembang, mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memesan cewek pekerja seks komersil (PSK).
ADVERTISEMENT
Dia merupakan residivis yang pernah dipenjara tahun 2018 karena kasus pencurian. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Adris Bakara mengungkapkan, uang hasil curian selain digunakan untuk keperluan sehari-hari, juga dimanfaatkan tersangka untuk hiburan.
“Kebiasaan dari yang bersangkutan emang sedikit melenceng, seperti menggunakan uangnya untuk prostitusi atau pesan perempuan,” ungkap Idris kepada wartawan di Sintang, Jumat 30 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membobol Indomaret dan Alfamart. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak).
Ia mengatakan, tersangka pertama kali membobol Indomaret yang berlokasi di Jalan M Saad Kelurahan Tanjung Puri pada 26 Juni 2022 lalu. Kerugian yang dialami pihak Indomaret mencapai angka Rp 23 juta.
“Aksi pencurian itu terekam CCTV, namun karena kualitas gambarnya tidak begitu bagus, maka tersangka tidak terlihat jelas. Adapun uang hasil pencurian sudah habis dipakai,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebulan kemudian, kata Idris, tersangka kembali melakukan tindakan serupa, dengan membobol Alfamart di Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang, pada 26 Juli 2022. Kejadian itu juga terekam CCTV dengan kualitas gambar yang lebih baik.
Kronologis penangkapan sendiri bermula dari laporan pegawai Alfamart Ulak Jaya terkait adanya pembobolan. Dalam kejadian tersebut pihak toko kehilangan uang senilai Rp 27.603.000 dan 1 unit handphone inventaris, yang jika ditotal kerugian yang dialami sebesar Rp 30.103.000.
Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan tersangka adalah dengan melubangi tembok yang ada di tempat perbelanjaan menggunakan linggis, besi dan pahat.
“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti linggis, besi dan pahat, yang mana sebelum melancarkan aksinya tersangka sudah melakukan survei terlebih dahulu terkait posisi bangunan yang dapat dijebol,” katanya.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.