KPU Pontianak Terima 130 Laporan Warga yang Namanya Tercantum di Sipol

Konten Media Partner
29 Desember 2022 15:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alokasi kursi DPRD Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Alokasi kursi DPRD Kota Pontianak. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, menyebut saat ini ada 130 orang yang melapor namanya tercantum sebagai sistem informasi partai politik (Sipol). Sebagian pelapor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
"Saat ini yang lapor ke KPU Kota Pontianak sudah mencapai angka 130 orang dan terus berjalan, terkait masyarakat yang merasa namanya itu masuk dalam sistem partai politik, namun mereka tidak merasa menjadi anggota partai politik," ungkapnya dalam kegiatan Sosialisasi hasil uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD kota Pontianak pemilu tahun 2024, Kamis 29 Desember 2022.
Deni mengatakan, untuk mengatasi permasalah tersebut, pihak KPU akan melakukan proses klarifikasi, yakni mempertemukan pelapor dengan LO partai politik yang bersangkutan. Jika terbukti bukan anggota partai politik maka parpol tersebut harus menghapus nama warga tersebut dari Sipol sistem informasi politik terkait.
"Kalau ternyata masih belum dihapus, masyarakat bisa melapor ke KPU. Sampai sejauh ini tidak ada persoalan seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Hanya memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu, yang bisa menghapus itu adalah admin sipol partai terkait. Kemudian sebelum proses penghapusan ada proses klarifikasi dan sebagai macamnya, ada berkas yang mesti di isi pelapor kemudian nanti pada akhirnya akan ditindak lanjuti oleh partai politik dengan menghapus data keanggotaan tersebut," sambung Deni.
Sosialisasi hasil uji publik dan hasil pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Pontianak pada pemilu 2024. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
Sementara itu, menjelang pemilu tahun 2024, Deni menyatakan dari hasil dua kali uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pontianak pada pemilu 2024. Maka pada pemilu legislatif 2024 di kota itu masih tetap memperebutkan 45 kursi legislatif.
"Sejak awal kami merancang ada 2 opsi rancangan dapil dan alokasi pemilihan anggota DPRD kota Pontianak di pemilu 2024," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Sama seperti dapil pada pemilu 2019, tahun 2025 juga membentuk 5 dapil. Dapil satu Kecamatan Pontianak Kota, terdapat 8 kursi. Dapil dua, Pontianak Barat, alokasi 10 kursi. Dapil Tiga, Pontianak Utara, alokasi 10 kursi. Dapil empat, Pontianak Timur, 7 kursi. Terakhir Dapil lima Pontianak Selatan dan Tenggara ada 10 kursi," timpalnya.
Selanjutnya dari hasil uji publik tersebut, maka akan diajukan ke KPU provinsi, kemudian dipresentasikan ke KPU RI. Yang selanjutnya dipresentasikan ke DPR RI setelah itu menjadi ketetapan KPU RI tentang dapil dan alokasi kursi legislatif di Kota Pontianak.
"Untuk persoalan penetapan dapil ini kita menunggu penetapan dari KPU RI. Setelah disampaikan ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi menyampaikan ke KPU RI. KPU RI akan melakukan penetapan dari rancangan yang kita usulkan, menjadi dapil yang fix akan digunakaan pada pemilu 2024. Rentang waktu antara januari sampai februari," pungkasnya.
ADVERTISEMENT