KPU dan Pemkab Sekadau Bahas Sejumlah Tahapan Pilkada yang Ditunda karena Corona

Konten Media Partner
23 Maret 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan pilkada 2020 karena pandemi virus corona (COVID-19). Di Kalbar ada tujuh kabupaten yang menggelar pilkada serentak tahun ini, salah satunya Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengungkapkan, penundaan tahapan pilkada merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020. Langkah ini, merupakan upaya mencegah penyebaran COVID-19 yang ditetatpkan sebagai bencana non-alam di Indonesia.
Saban mengatakan, beberapa tahapan pilkada yang ditunda adalah berbagai agenda semula dilaksanakan Maret hingga Mei 2020. Ia mengatakan, dari berbagai tahapan yang diputuskan ditunda itu, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Mengingat beberapa proses tahapan pilkada yang hendak dijalani ini berhubungan dengan orang banyak atau masyarakat luas, maka disini KPU RI menindaklanjuti perintah Presiden untuk dilakukan penundaan sebagian tahapan,” ungkap Saban saat rapat koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Sekadau, Senin (23/3).
KPU dan Forkopimda Kabupaten Sekadau membahas sejumlah tahapan pilkada serentak 2020. Foto: Dok. Bella/Prokopim Setda Kabupaten Sekadau
“Hanya sebagian tahapan dan bukan pelaksanaan pilkadanya yang ditunda. Untuk pilkada masih mengikuti jadwal, yaitu pada 23 September nanti,” timpal Saban.
ADVERTISEMENT
Saban mengatakan, tahapan-tahapan yang ditunda ini merupakan tahapan yang krusial. Namun, seiring berkembangnya wabah corona, beberapa tahapan terpaksa ditunda hingga waktu yang dibelum ditentukan. “Ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu arahan dari KPU RI,” ucap Saban.
Ia mengatakan, rakor tersebut merupakan wujud permintaan KPU Kabupaten Sekadau kepada Pemkab terkait penundaan berbagai tahapan pilkada. Ia juga berharap, peran pemerintah untuk menyeberluaskan informasi terkait beberapa tahapan pilkada yang ditunda.
Menurut Saban, penundaan ini akan berdampak dalam proses pelaksanaan demokrasi khususnya di Kabupaten Sekadau, termasuk diantaranya pelaksanaan masa kerja tahapan pilkada. “Oleh karena itu lewat rakor ini, kita ingin mengambil berbagai keputusan sebaik-baiknya dan agar tidak terlalu lama juga,” bebernya.
Rakor yang digelar membahas sejumlah tahapan pilkada yang ditunda. Foto: Dok. Bella/Prokopim Setda Kabupaten Sekadau
Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, wabah COVID-19 di Indonesia berdampak sangat besar, salah satunya menunda tahapan-tahapan pilkada. Penundaan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
“Berbagai agenda yang berhubungan dengan kegiatan fisik juga harus tertunda. Mengingat saat ini di Sekadau juga ada beberapa orang dalam pemantauan (ODP), kita harapkan sebatas ODP dan tidak ada gejala lanjutan nantinya,” paparnya.
Aloy menilai, terkait penundaan beberapa tahapan pilkada sudah menjadi tugas KPU untuk menjadwalkan ulang. Kendati demikian, kata Aloy, kondisi ini tidak bisa disalahkan mengingat keselamatan orang banyak harus diutamakan.
“Tentunya kita harapkan disini pelaksanaan pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, 23 September 2020. Namun hanya proses tahapannya saja yang tertunda. Selain itu, kita berharap wabah ini cepat berlalu agar berbagai agenda yang sebelumnya sudah direncanakan dapat terlaksana,” tutur Aloy.
Turut serta dalam rakor tersebut, Sekda Kabupaten Sekadau, Forkopimda Kabupaten Sekadau dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.
ADVERTISEMENT