Knalpot Bising, Pemilik Motor Potong Sendiri di Kantor Polisi

Konten Media Partner
18 Januari 2021 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemilik sepeda motor memotong knalpot racing mereka. Foto: Dok Humas Polresta Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemilik sepeda motor memotong knalpot racing mereka. Foto: Dok Humas Polresta Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak mengamankan 15 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing yang meresahkan masyarakat karena suaranya terlalu bising.
ADVERTISEMENT
“Kami mengamankan 15 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing. Ini akan kita lakukan secara rutin mengingat knalpot racing ini sudah sangat meresahkan masyarakat kalau mereka kebut-kebutan di jalan, dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Priscilla Oktaviana, Senin, 18 Januari 2021.
Pemotongan knalpot dilakukan oleh setiap pemilik sepeda motor yang diamankan polisi. Foto: Dok Humas Polresta Pontianak
Ia mengimbau agar pengendara sepeda motor dapat menggunakan knalpot standar dan tidak meresahkan masyarakat saat di jalan. “Jadi saya imbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor roda dua, untuk menggunakan knalpot standar, atau sesuai ketentuan, dan tidak lagi menggunakan knalpot racing,” tegasnya.
Sebanyak 15 kendaraan diamankan polisi karena menggunakan knalpot racing. Foto: Dok Humas Polresta Pontianak
Polresta Pontianak menindak para pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing karena dinilai meresahkan akibat kebisingan yang ditimbulkan. Foto: Dok Humas Polresta Pontianak
Kumpulan knalpot racing yang telah dipotong setelah diamankan oleh Satlantas Polresta Pontianak. Foto: Dok Humas Polresta Pontianak