Kepepet Bayar Uang Kos, Pria Ini Nekat Curi Mesin Penggiling Tebu

Konten Media Partner
17 Desember 2023 10:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian mesin giling tebu diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian mesin giling tebu diamankan polisi. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial AI nekat mencuri mesin giling tebu milik warga karena kepepet uang untuk membayar kos. Aksi pemuda 24 tahun itu dilakukan di Jalan Raya Kakap, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
Saat itu, korban bingung karena mesin tebu usahanya hilang. Korban pun membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap.
Kasi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan dari penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian mesin giling tebu milik korban. Pelaku kemudian ditangkap di kawasan Jalan Tanjung Raya II Pontianak.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari pintu belakang, namun antisipasi dan kesigapan petugas pelarian pelaku terhenti dan berhasil menangkap AI beserta barang bukti," kata Ade, Minggu, 17 Desember 2023.
Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui dirinya telah mencuri mesin giling tebu. "Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku," ungkap Ade.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.