Kendalikan Peredaran Narkoba, Perempuan Asal Pontianak Divonis Hukuman Mati

Konten Media Partner
14 April 2020 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang perempuan asal Kota Pontianak, berinisial As, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, karena terbukti mengedarkan narkoba sebanyak 8 kilogram sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Putusan itu tertuang dalam petikan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020. Selain As, 4 tersangka lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha, Selasa (14/4). “Kami (Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah, terkait hukuman komplotan jaringan peredaran narkotika yang dipimpin seorang wanita berinisial AS. AS diputuskan hukuman mati," kata Gembong Yudha.
Gembong menambahkan, pengungkapan komplotan bandar narkotika ini diawali dengan ditangkapnya seorang tersangka berinisial MJ pada 8 April 2019. Dengan barang bukti sebanyak 8 Kilogram sabu dan 18 ribu butir Pil Ekstasi.
“Pada April 2019, Timsus Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap komplotan peredaran narkoba tersebut. 4 tersangka dengan barang bukti 8 Kilogram dan 18 Ribu butir ekstasi saat itu berhasil kita amankan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada seorang wanita dengan inisial As, warga Kecamatan Pontianak Timur, yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. As sempat masuk DPO, dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019.
“As merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran,” kata Gembong.
Mewakili Polda Kalbar, Gembong mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan terdakwa kasus peredaran Narkotika. "Dengan dijatuhkan hukuman tertinggi, bisa memberi syok terapi terhadap bandar narkotika lainnya, yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.