Kasus Kematian Gadis Muda di Sintang: Terdakwa Divonis 5,5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
1 Mei 2024 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Tommy Chen usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Tommy Chen usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sintang. Foto: Yusrizal/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sintang - Masih ingat dengan kasus meninggalnya gadis muda Sintang di room karaoke atas nama Yolanda pada 2023 lalu karena overdosis ekstasi? Kini, terdakwa pemberi ekstasi Tomny Chen divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 miliar, subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, Selasa, 30 April 2024. Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh hakim ketua Imron Rosyadi bersama hakim anggota Satra Lumbantoruan, dan Risky Indra Adi Prasetyo.
Vonis terhadap terdakwa Tommy Chen jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang, yakni 14 tahun penjara denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tommy Chen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ini sebagaimana diatur Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu.
ADVERTISEMENT
Merespons putusan hakim, terdakwa Tommy Chen dan kuasa hukumnya Zulkifli menyatakan pikir-pikir. “Dengan demikian waktu pikir-pikir adalah 7 hari,” kata ketua majelis hakim Imron Rosyadi.
Sementara itu, ketika ditanyai wartawan usai sidang terkait vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang Dedi Wahyudie juga menyatakan pikir-pikir.
Ayah Yola, Atrianus menyatakan bahwa dirinya menerima putusan hakim terhadap terdakwa. “Terima gitu bah. Kita sudah damai, tidak ada tuntutan apa-apa lagi,” ujarnya.
Kuasa hukum Tommy Chen, Zulkifli, mengatakan bahwa terkait kasus tersebut pihaknya sejak awal sudah mengatakan bahwa setiap orang harus sama di depan hukum. Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan apa yang disampaikan hakim sudah benar. Karena hanya satu saksi saja yang melihat kliennya memberi narkoba kepada almarhum Yolanda.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Zulkifli menyampaikan terima kasih pada keluarga korban. Karena saat mediasi keluarga korban menyatakan sudah memaafkan. “Mengenai vonis hari ini, apa pun hasilnya itu kami menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.