Karyawan Ajukan Kredit Fiktif, Perusahaan Leasing di Pontianak Rugi Rp 200 Juta

Konten Media Partner
18 Agustus 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Pontianak ditangkap polisi karena memalsukan dokumen pengajuan pinjaman atas nama nasabah.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial Re itu kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, karane diduga melanggar pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan cara memalsukan dokumen. Ia dilaporkan oleh tempatnya bekerja.
Re terbilang menggunakan modus baru. Ia mengajukan pinjaman atau pembiayaan dengan data orang lain, tanpa diketahui oleh orang yang bersangkutan. Belum diketahui bagaimana ia mendapatkan identitas orang tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, Re diduga telah menggunakan data orang lain, bernama Heri, untuk mengambil satu unit sepeda motor Yamaha New Mio M3 CW. Heri komplain, karena merasa tak mengajukan kredit tersebut. Setelah diverifikasi oleh pimpinan Adira Finance, ternyata masih ada 13 dokumen lain yang diajukan Re dengan data nasabah fiktif.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, pihak Adira Finance mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp 200 juta lebih, dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Kota.
Re ditangkap pada 15 Agustus 2021, di rumahnya di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Bersama barang bukti, ia kini ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Taufik, Kepala Cabang Adira Pontianak, saat ditemui wartawan enggan berkomentar banyak. "Saat ini saya belum bisa berkomentar banyak, karena masih penyidikan di kepolisian," ujarnya.
Namun ia membenarkan, Re saat ini masih berstatus sebagai karyawan di Adira Pontianak.