Kades di Ketapang Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
18 Maret 2024 14:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum Kades di Ketapang yang mencabuli anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Oknum Kades di Ketapang yang mencabuli anak di bawah umur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Oknum Kepala Desa (Kades) di Ketapang, Kalimantan Barat cabuli anak di bawah umur. Pelaku berinisial BA tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Ketapang setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 16 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
“Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan BA, tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara di mana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut ” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Darmawan pada Sabtu, 16 Maret 2024.
AKP Wawan menambahkan, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia di bawah 17 tahun,” tambahnya.
ADVERTISEMENT