Kabar Baik: Warkop di Pontianak Boleh Minum di Tempat, Tapi Cuma 20 Menit

Konten Media Partner
26 Juli 2021 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok Prokopim Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok Prokopim Pemkot Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pontianak diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. "Namun dengan beberapa keringanan," kata dia, Senin, 26 Juli 2012.
ADVERTISEMENT
“PPKM ini kan level 4, sudah ada arahan dari bapak Presiden, dan sudah keluar instruksi Mendagri. Setelah ini, kami mengadakan rapat sesuai konsep, nanti akan dibuatkan surat edaran,” tambahnya.
Edi mengungkapkan, pihaknya memperpanjang PPKM level 4 dengan beberapa keringanan, atau aturan yang berbeda dari sebelumnya. Edi menjelaskan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, kafe, tempat makan, yang nantinya bisa buka, bahkan hingga pukul 21.00 WIB.
Ia juga menjelaskan, pengunjung juga dapat makan di tempat (dine in), namun hanya dengan waktu 20 menit.
Pelaku usaha juga wajib membatasi kapasitas pengunjung yang datang, maskimal sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan, agar tidak terjadinya kerumunan.
“Intinya, PPKM diperpanjang, sampai 2 Agustus. Tapi dengan catatan, beberapa kegiatan yang masih tetap, dan ini ada kelonggaran. Warung makan, warkop, kafe atau tempat usaha skala kecil tetap buka. Kita tidak pernah melarang, dan jamnya sampai jam 21.00 WIB. Tapi di situ ada catatan, karena kita masih di zona merah, jadi maksimum yang boleh makan di tempat dibatasi 25 persen,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Edi mengatakan, ia terus berusaha untuk mengajak pelaku usaha bekerja sama, agar penularan virus corona di wilayah Pontianak dapat terkendali, dan tidak terjadi kerumunan.
“Waktu makannya 20 menit, dan jam 21.00 WIB tutup, dan protokol kesehatan. Ini adalah hal yang baik. Usaha lain sudah buka. Cuma saya mau ajak kerja sama pelaku usaha ini, untuk sementara waktu sampai tanggal 2 ini, kita jaga benar-benar,” tegasnya.
Wali Kota Pontianak ini mejelaskan, bahwa jika PPKM ini tidak diterapkan, maka kasus konfirmasi COVID-19 akan semakin banyak, dan layanan fasilitas kesehatan akan kewalahan dalam melakukan pelayanan pasien corona.
“Sekarang mereka pada minta makan di tempat, boleh. Ini akan kita izinkan. Tapi, kita minta kerjasama yang baik, yang padat dikurangi lah. Kalau ada penuruanan kasus di rumah sakit, akan kita perlonggar lagi. Langkah kerja sama dengan pelaku usaha ini berat, jadi maklumi saja,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kata Edi, untuk surat edaran perpanjangan PPKM level 4 di Pontianak akan segera dibuat, dan rapat tentang teknis penerapannya, akan segera dilakukan.