Jadi Lembaga Tetap, Bawaslu Sekadau Apresiasi Putusan MK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang nomenklatur kelembagaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten dan kota dalam Undang-undang Pilkada menjadi Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Menurut Soleh, hal ini menjadi kepastian hukum setelah dikabulkannya permohonan perkara tentang permohonan pengujian Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau biasa disebut Undang-undang Pilkada. Ia menjelaskan, pengawas pemilu tingkat kabupaten dan kota yang awalnya hanya sebagai lembaga ad hoc kini menjadi lembaga yang bersifat tetap dengan nama Bawaslu kabupaten atau kota.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pilkada, secara konstitusional juga harus menyesuaikan menjadi lembaga yang bersifat tetap dengan nama Bawaslu kabupaten atau kota serta mengikuti perubahan lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Bawaslu Sekadau sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini sangat penting,” kata Soleh, Kamis (30/1).
Menurutnya, hal ini untuk memberikan kepastian hukum legalitas Bawaslu kabupaten atau kota dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, kerja pengawasan dan penindakan saat Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
“Jadi, tidak ada lagi Panwaslu kabupaten atau kota. Tentunya, kami akan melaksanakan putusan MK tersebut,” tutur Soleh.
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 21:48 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini