Disdik Pontianak Perpanjang Pendaftaran PPDB di 3 Kecamatan hingga 14 Juli 2023

Konten Media Partner
12 Juli 2023 14:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pontianak memperpanjang pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP 2023 hingga 14 Juli 2023. Hal itu dikarenakan, setelah ditutupnya PPDB 2023 pada Senin, 10 Juli 2023 kemarin, ternyata sejumlah sekolah di Kota Pontianak masih belum memenuhi kuota siswa baru.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengungkapkan adapun sekolah yang mendapatkan tambahan daya tampung PPDB berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Utara, dan Timur.
"Dari hasil PPDB yang telah dibuka dari 3 Juli sampai dengan 7 Juli, masih terdapat sisa daya tampung. Untuk SD sebanyak 733, kemudian untuk SMP itu sebanyak 420 daya tampung yang tersisa," ujarnya, Rabu, 12 Juli 2023.
"Berdasarkan masukan-masukan ternyata penduduk yang banyak belum sekolah itu ada di daerah wilayah yang sekolahnya tidak banyak yaitu di Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Pontianak Timur, dan Kecamatan Pontianak Barat, sehingga untuk tiga Kecamatan tersebut kita tambah penambahan daya tampung lagi dengan menambah siswa di sekolah tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota ini dilakukan mulai hari ini hingga 14 Juli 2023. Setelah ada penambahan jumlah kuota PPDB sampai dengan tanggal 14 Juli, maka jumlah daya tampung yang tersedia untuk SD sebanyak 813, kemudian untuk SMP yaitu sebanyak 725 daya tampung sekolah.
Sri mengatakan, kondisi penambahan kuota itu berdasarkan permintaan dari Pemkot Pontianak yang melihat kondisi di masyarakat banyak anak yang tidak sekolah. Sementara kebijakan Pemkot mengharuskan anak usia sekolah harus sekolah.
"Kita juga berkonsultasi dengan arah Wali Kota, melakukan konsultasi ke Ombudsman. Ombudsman pun juga melihat sendiri bahwa memang masih banyak penduduk kota Pontianak yang belum sekolah, yang belum terdaftar di satu sekolah pun, sehingga dari Ombudsman membolehkan kita untuk tadi melakukan pengamatan dan mengisi sisa daya tampung yang ada di sekolah," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut disampaikan Sri, untuk calon siswa PPDB yang diterima di tanggal 12 Juli sampai dengan 14 Juli, maka daftar ulangnya dilakukan pada saat hari pertama masuk sekolah, yaitu pada tangga 17 Juli 2023.
"Untuk yang diterima di tanggal 12 sampai 14 ini daftar ulangnya pada hari pertama masuk yaitu tanggal 17 Juli. Jadi sekaligus, jadi tidak merugikan siswa itu. Jadi langsung mereka masuk di hari pertama masuk sekolah," ucapnya.
Untuk mekanisme pendaftaran kuota tambahan ini menggunakan sistem semi online. Para orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah harus datang langsung ke sekolahnya sesuai dengan daya tampung yang bisa dilihat di dalam sistem atau juknis.
"Semua orang bisa lihat di sistem ada berapa daya tampung setiap sekolah itu kemudian datang ke sekolah itu. Jadi misalnya kalau sudah masuk, terus sekolah itu hanya menerima 20 siswa, waktu yang bersangkutan datang sudah disebut nomor 21 maka berarti (dia) harus mundur, dia harus cari sekolah lain karena ini sudah final, tidak ada lagi kelebihan, tidak ada seleksi bersaing di situ Jadi kalau terima 20 ya hanya 20 yang diterima nanti tinggal urutannya. Urutannya itu nanti didasarkan pada jarak," tukasnya.
ADVERTISEMENT