Dinilai Batasi Hak Perempuan Berpolitik, Angeline Desak PKPU Baru Direvisi

Konten Media Partner
12 Mei 2023 10:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco. Foto: Dok. DPRD Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco. Foto: Dok. DPRD Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco, mendesak KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota yang ditetapkan pada 17 April 2023.
ADVERTISEMENT
Legislator PDIP ini menilai PKPU tersebut telah membatasi dan melemahkan hak perempuan Indonesia untuk berpolitik.
"Saya menilai KPU sepertinya ingin melemahkan dan membatasi hak kaum perempuan untuk berkiprah di politik terutama di legislatif. Dan ini merupakan suatu kemunduran dari KPU terhadap kesetaraan gender," kata Angeline, Jumat, 12 Mei 2023.
Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KKPI) Kalbar ini mengungkapkan, pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apa bila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : (a) kurang dari lima puluh, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) lima puluh atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
ADVERTISEMENT
Misalnya, kata dia, dapil Kalbar dua ada empat kursi. Dengan aturan yang lama dua perempuan dan laki-laki. Tapi dengan aturan ini, parpol diperbolehkan minimal satu perempuan.
"Kita meminta KPU segera merevisi pasal tersebut, dan kami juga mendukung upaya yang dilakukan oleh teman-teman dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mendatangi Bawaslu RI agar memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023," terangnya.
Untuk itu, ia berpendapat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harus segera direvisi atau dicabut. "PKPU ini sangat mencederai hak politik kami (perempuan)," ujarnya.
Angeline mengatakan, implementasi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen saat ini sudah berjalan ke arah lebih baik meski belum optimal.
"Ada optimisme karena peningkatan keterpilihan anggota DPRD perempuan Kalbar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pada Pemilu legislatif 2014 lalu hanya tujuh perempuan, kini sudah terdapat 12 anggota DPRD yang berasal dari kaum perempuan.
"Artinya ada peningkatan, meski belum ideal. Tapi ini positif. Semangat perempuan untuk berkiprah di dunia politik," pungkasnya.