Cegah Surat Bebas Corona Palsu, Penerapan eHAC di Kalbar Dimulai 1 Februari 2021

Konten Media Partner
28 Januari 2021 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PCR antigen. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Satgas COVID-19 Kalbar beberapa kali menemukan calon penumpang perjalanan transportasi udara membawa surat keterangan rapid test antigen atau swab PCR palsu yang akan keluar Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satgas COVID-19 Kalbar akan menerapkan aplikasi eHAC atau Electronic-Health Alert Card sebagai syarat melanjutkan perjalanan. Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai 1 Februari 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengungkapkan, pertama kali yang mendeteksi adanya pemalsuan surat bebas corona adalah Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
"Sebenarnya Pak Gubernur Sutarmidji yang pertama kali mengangkat untuk surat PCR banyak yang palsu, setelah itu para penegak hukum melakukan penyelidikan dan ternyata banyak surat-surat itu dipalsukan. Tentunya ini jadi kewaspadaan bagi petugas KKP dan maskapai yang melakukan pemeriksaan surat-surat deklarasi bahwa mereka sedang tidak menerita COVID-19," jelas Harisson, Kamis, 28 Januari 2021.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan menggunakan aplikasi eHAC sebagai kartu kewaspadaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kedepan kita akan perketat dengan menggunakan aplikasi eHAC kartu kewaspadaan kesehatan. Jadi, kita lakukan digitalisasi atau surat pernyataan bahwa pelaku perjalanan ini tidak terjangkit corona," paparnya.
Sementara itu, untuk calon pelaku perjalanan yang terbukti membawa surat rapid antigen atau swab PCR palsu maka ia akan dilakukan swab dan karantina di tempat yang telah disediakan.
"Dia juga didenda untuk membayar biaya swab PCR dan biaya dia selama dikarantina itu," tegas Harisson.