Beli Sabu di Pontianak, Kurir Narkoba di Air Upas Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
30 April 2024 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar bersama 2 tersangka kurir sabu. Foto: Dok. Humas Polres Ketapang
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar bersama 2 tersangka kurir sabu. Foto: Dok. Humas Polres Ketapang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Polsek Marau tangkap tiga kurir sabu berinisial YY, Y, dan H di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 12 klip sabu yang diedarkan itu di Air Upas itu dibeli di Pontianak.
ADVERTISEMENT
“Saat kita lakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa dirinya membawa 12 klip sabu tersebut dari Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Desa Air Upas Kecamatan Air Upas. Kita juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Marau terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau, IPDA Dewa Jaya Fegurosta pada Senin, 29 April 2024.
Menurutnya, penangkapan ketiga kurir sabu ini berawal dari laporan warga. “Pengungkapan pertama dilakukan Jumat, 26 april 2024 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas. Berhasil diamankan seorang terduga pelaku berinisial YY berikut barang bukti berupa dompet milik pelaku yang berisi satu klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram bruto," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Polsek Marau kemudian melakukan pengembangan memperoleh informasi tidak jauh dari rumah pelaku pertama, terdapat satu lokasi yang juga sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
"Sabtu, 27 April 2024 sekira Pukul 11.30 WIB anggota Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di sebuah rumah di Desa Air Upas dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu Y dan H. Petugas mengamankan dua klip plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 Gram bruto, dan dari tangan pelaku H, didapatkan sejumlah barang bukti 3 unit handphone, uang tunai Rp 9 juta serta 12 klip plastik yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram bruto," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.