Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 111.400 Batang Rokok Ilegal

Konten Media Partner
7 April 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Bea Cukai Entikong menggagalkan penyelundupan sebanyak 111.400 batang rokok ilegal yang dibawa seseorang berinisial IF. Rokok tersebut dibawa oleh IF menggunakan mobil.
ADVERTISEMENT
Ferdinand Ginting, Humas Bea Cukai Kalbar menuturkan, penyelundupan rokok ilegal tersebut berhasil digagalkan, pada Senin, 22 Maret 2021. Saat itu, kata dia, Bea Cukai Entikong mendapat informasi akan adanya pengiriman rokok ilegal di daerah Kabupaten Sanggau.
"Petugas lalu melakukan pengawasan dan melihat mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik terparkir di salah satu hotel. Saat dilihat lebih dekat dari jendela mobil ada salah satu kotak terbuka dan berisi tumpukan rokok yang masih terbungkus," ujarnya, Rabu, 7 April 2021.
Ketika IF keluar dari hotel dan masuk mobil, petugas Bea Cukai Entikong langsung melakukan pemeriksaan. Petugas mendapati 28 kotak berisi rokok dan diduga pita cukainya palsu.
"Atas dasar hasil temuan itu, yang bersangkutan beserta dan barang bawaannya (rokok-red) dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT