Antisipasi Corona, Pemkab Sekadau Berlakukan Work From Home

Konten Media Partner
4 April 2020 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Work From Home. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Work From Home. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemkab Sekadau mulai memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WHF) bagi ASN hingga honorer. Pemberlakuan work from home ini mulai dilaksanakan, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua pegawai di lingkungan Pemkab Sekadau.
“Kerja dari rumah mulai kita terapkan, Senin (6/4). Namun ini tidak berlaku untuk semua, seperti jabatan eselon II dan III tetap kerja di kantor. Sementara untuk eselon IV dan staf dijadwalkan kerja bergilir. Selama bekerja di kantor, jarak antar bangku harus menyesuaikan dengan peraturan physical distancing, yaitu 1,5-2 meter,” kata Zakaria, Sabtu (4/4).
Zakaria meminta pegawai yang bekerja dari rumah tetap melaksanakan tugasnya sesuai SOP masing-masing. Selain itu, ia juga meminta agar pegawai yang bekerja dari rumah selalu stand by selama jam dinas berlangsung agar bisa dihubungi setiap saat.
ADVERTISEMENT
“Pegawai yang bekerja dari rumah harus memiliki sarana yang memadai, seperti laptop dan jaringan internet,” ucap Zakaria.
Zakaria, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Ia mengatakan, dalam menjalankan work from home para pegawai juga wajib melakukan pekerjaan sesuai instrumen yang tertera di surat tugas. Kemudian melaporkan hasil pekerjaan sesuai lampiran yang tertera dalam ketentuan.
“Ingat kerja di rumah bukan berarti diliburkan, tapi harus kerja tapi tempatnya, yaitu di rumah. Bekerja di rumah hasilnya harus tetap disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh meninggalkan rumah. Pegawai yang bekerja dari rumah ini harus on call dan harus bisa datang ketika dibutuhkan,” jelas Zakaria.
Adapun pelaksanaan work from home bagi pegawai di lingkungan Pemkab Sekadau akan berlangsung hingga 21 April mendatang. Namun, hal ini bisa saja berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang ada.
ADVERTISEMENT
“Rencananya akan berlangsung sampai tanggal 21 April 2020. Jika ada perubahan, kita akan menyesuaikan,” tutur Zakaria.