29 Calon PMI Ilegal Digagalkan Masuk Malaysia, Ada yang Membawa Balita

Konten Media Partner
27 April 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon pekerja migran yang digagalkan masuk Malaysia oleh Polres Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
zoom-in-whitePerbesar
Calon pekerja migran yang digagalkan masuk Malaysia oleh Polres Kapuas Hulu. Foto: Dok. Polres Kapuas Hulu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Puluhan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal digagalkan masuk Malaysia oleh Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Jumat 26 April 2024 pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kasi Humas AKP Dony mengungkapkan, total PMI non prosedural yang diamankan berjumlah 29 orang ditambah 3 orang balita.
“Mereka diamankan di wilayah perbatasan RI-Malaysia tepatnya Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap Dony ketika dihubungi Hi! Pontianak, Sabtu 27 April 2024.
Ia menambahkan, calon PMI non prosedural tersebut diangkut menggunakan empat unit mobil angkutan atau taksi. Daerah tujuan calon PMI ilegal bermacam, diantaranya: Mukah (Serawak, Malaysia), Lubok Antu (Serawak, Malaysia), Lubok Antu, Kuala Nyalo, Bekenu dan Bangkin Takbing.
“Calon pekerja migran ini sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan. Ada jug dari Nusa Tenggara Barat,” bebernya.
Dony kemudian menjelaskan kronologis penyelundupan calon PMI ke Malaysia melalui Badau. Pada pukul 09.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada taksi yang mengangkut penumpang calon PMO non presudural tujuan perbatasan RI-Malaysia Kecamatan Badau. Setelah melaksanakan briefint, Kapolsek Badau AKP Supriyanto bersama anggota langsung berangkat melaksanakan ke Dusun Sungai Tembaga Desa Tinting Seligi Kecamatan Badau.
ADVERTISEMENT
“Pukul 11.00 WIB, Kapolsek Badau berserta anggota mengamankan 4 unit kendaraan yang membawa calon PMI non prosedural menuju Polsek Badau. Selanjutnya pukul 19.45 WIB, dibawa ke Polres Kapuas Hulu,” jelasnya.
Dony mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 29 calon PMI non-prosedural tersebut tidak memiliki dokumen resmi pelintasan (Paspor) maupun Visa kerja. Mereka akan masuk ke Malaysia melalui jalan tidak resmi di perbatasan RI-Malaysia Kecamatan Badau.