2 Pengusaha Pengemplang Pajak Ditahan di Kejati Kalbar

Konten Media Partner
21 Maret 2024 14:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Kalbar gelar Press Conference kasus pidana perpajakan. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Kalbar gelar Press Conference kasus pidana perpajakan. Foto: Rere Hutapea/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat beserta Korwas PPNS Polda Kalbar menyerahkan tersangka berinisial FK dan AY beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang di Kantor Kejari Ketapang, pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Desember 2023.
"FK, tersangka ini adalah pegawai yang bertanggung jawab di perusahaan yang sedang kita sidik," ungkap Agung selaku Pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan.
Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dimuat dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i. Serta, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
"Akibat tindakan yang dilakukan tersangka FK, ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,64 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Barat telah melakukan penyitaan aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yakni Mobil Dump Truk dan Mobil Truk Fuso Tangki.
ADVERTISEMENT
"Tersangka FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidaj atau kurang dibayar," ungkapnya.
Sementara untuk tersangka berinisial AY, diduga bersama pihak lain juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.
"Untuk yang AY, sudah melakukan pembayaran atas pokok dan sanksi 4 kalinya. Atas pembayaran tersebut, yang bersangkutan mengajukan pemutihan SP3," kata Agung.