Menyusun Gugatan Pilpres dengan Bukti Kotak Suara Hasil Sengketa Informasi

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
14 November 2023 10:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu pertanyaan menarik dalam rangkaian perhelatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (pilpres), terutama bagi tim hukum pasangan Capres-Cawapres, adalah bagaimana mendapatkan Akta Otentik berupa dokumen rekapitulasi asli hasil perhitungan suara yang terdapat dalam kotak suara tersegel.
ADVERTISEMENT
Tentu saja kotak suara ini berada dalam penguasaan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dijadikan sebagai alat bukti tak terbantahkan, guna diajukan pada saat memasukkan permohonan sengketa hasil pilpres kepada Panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
Rekapitulasi asli tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menjadi bukti tak terbantahkan karena posisinya sebagai Akta Otentik. Namun, dokumen tersebut baru akan memiliki kekuatan pembuktian tak terbantahkan pada sidang sengketa pilpres di MK, jika dan hanya jika pemohon dapatkan melalui cara yang dibenarkan oleh hukum.
Hal ini tentu melahirkan pertanyaan baru, bagaimana cara membuka segel kotak suara tersebut yang dibenarkan hukum? Dan siapa yang berwenang memerintahkan untuk membukanya agar termohon KPU memberikan akses kepada pemohon sengketa pilpres?
ADVERTISEMENT
Secara umum publik mengetahui bahwa kotak suara hasil perhitungan KPPS setelah disegel, hanya dapat dibuka atas perintah pengadilan untuk proses pembuktian dalam sengketa hasil pilpres yaitu Mahkamah Konstitusi.
Hal demikian memang benar adanya, namun MK hanya akan memerintahkan membuka kotak suara dan mengambil dokumen otentik yang berada di dalamnya, jika sudah terjadi persidangan sengketa pilpres yaitu dalam tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ilustrasi Pemilu Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di sisi lain, kebutuhan pemohon sengketa pilpres adalah untuk menyusun permohonan sengketa pilpres dengan menjadikan dokumen asli yang berada dalam kotak suara tersegel itu sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian tak terbantahkan.
Apalah lagi kotak suara tersebut berada dalam penguasaan termohon sengketa pilpres yaitu Komisi Pemilihan Umum, tentu semakin sulit pemohon sengketa pilpres untuk mendapatkannya karena dokumen tersebut akan dijadikan bukti untuk melawan KPU sebagai penyelenggara pilpres.
ADVERTISEMENT
Tulisan ini ditujukan untuk menjelaskan salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon sengketa pilpres, bagaimana mendapatkan alat bukti berupa akta otentik yang terdapat dalam kota suara tersegel yang berisi seluruh catatan hasil pilpres pada tingkatan TPS jauh hari sebelum rekapitulasi hasil pilpres disahkan KPU RI.
Bahkan hanya beberapa hari setelah hari pemungutan suara pilpres, sehingga dengan demikian saat bersengketa tentang hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi didukung oleh bukti berupa akta otentik yang tak terbantahkan berupa dokumen yang berada dalam kotak suara tersegel.
Dengan kata lain, dokumen yang terdapat dalam kotak suara tersegel tersebut bukan digunakan untuk melawan pemohon sengketa pilpres dalam persidangan di MK, tetapi justru digunakan Pemohon untuk menyusun Gugat Permohonan Sengketa Hasil Pilpres.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Namun, sekali lagi, pertanyaannya adalah bagaimana pemohon bisa mendapatkan bukti yang sangat kuat tersebut secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenanya dapat digunakan sebagai acuan menyusun gugatan sekaligus sebagai bukti di hadapan persidangan Mahkamah Konstitusi?
ADVERTISEMENT
Itu pertanyaan pertama. Pertanyaan keduanya adalah bagaimana Pemohon dapat mendapatkannya agar bisa digunakan untuk menyusun gugatan? Bukankah maksimal 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil pilpres Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres harus sudah didaftarkan ke Panitera MK?
Menurut hemat penulis, para ahli hukum ketiga pasangan Capres-Cawapres, nampaknya harus mulai memikirkan strategi pemenangan Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dari perspektif ini.
Para ahli hukum ketiga pasangan Capres-Cawapres sudah waktunya menggunakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya termasuk dan tidak terbatas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Majelis Komisioner Komisi Pemilihan Umum, menurut hemat penulis, memiliki kewenangan melalui Putusan sidang ajudikasi nonlitigasi Sengketa Informasi Pemilu untuk memerintahkan KPU selaku Badan Publik untuk memberikan informasi berupa salinan dokumen yang tersimpan dalam kotak suara tersegel kepada pemohon peserta pilpres, di mana permohonan dan atau sengketa informasinya dapat diajukan dan diproses semenjak kotak suara tersebut disegel.
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat.
Pemilu Jurdil di tangan kita, Yess.