Menko Luhut Usulkan Audit Sumber Dana LSM, Informasi Tersebut Hak Asasi Publik

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
18 Juni 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai jadi saksi sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan pers usai jadi saksi sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Luhut Binsar Panjaitan usulkan untuk audit seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Muncul pertanyaan dalam benak penulis. Apakah yang dimaksudnya adalah sumber dana LSM harus jelas, isi perjanjian bantuan dana dari luar negeri untuk LSM Indonesia harus terbuka, penggunaan dana LSM, dari mana pun sumbernya, harus terbuka juga?
Menko Luhut Binsar Panjaitan itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu Kementerian yang masuk dalam kategori Badan Publik Negara predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI Pusat).
Monev tersebut dilakukan KI Pusat untuk menilai sejauh mana Badan Publik (khususnya Badan Publik Negara) mematuhi dan telah mengimplementasikan perintah Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), beserta peraturan pelaksanaannya termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dalam kesehariannya.
ADVERTISEMENT
Mendapat klasifikasi Informatif tersebut memiliki makna bahwa nilai Kementerian Maritim dan Investasi dalam Monev adalah sama atau lebih besar dari 90 (sembilan puluh) pada skala 0-100 yang merupakan gabungan nilai Self Assessment Question (SAQ) yang ditracking oleh petugas tersumpah dengan nilai presentasi. Memiliki makna bahwa budaya keterbukaan informasi publik sudah membudaya di lingkungan Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
Sehingga saat Menko Luhut Binsar Panjaitan, baik selaku Menteri maupun selaku pribadi, menyatakan akan melakukan audit terhadap sumber dana seluruh LSM yang ada di Indonesia, penulis berbaik sangka saja. Husnuzhon saja.
Berbaik sangka bahwa yang bersangkutan melakukan itu semata-mata ingin menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Indonesia atas informasi sumber dana LSM.
Husnuzhon bahwa hal demikian adalah bentuk kepedulian yang bersangkutan terhadap pembangunan masyarakat informatif Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kenapa begitu?
Karena LSM itu sejatinya juga adalah Badan Publik yang terikat dan harus tunduk, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kepada rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, UU KIP, dan segala peraturan turunannya.
Seluruh informasi yang dikuasai oleh LSM, baik informasi yang diproduksinya sendiri ataupun informasi yang diterima dari luar, secara otomatis berstatus sebagai informasi yang terbuka sehingga dan oleh karena itu dapat diakses oleh publik sebagai Hak Asasi Manusia, kecuali telah diproses dan ditetapkan sebagai Informasi Yang Dikecualikan melalui mekanisme Uji Konsekuensi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik LSM tersebut.
Selain itu, bukan saja hanya informasi sumber dana LSM harus terbuka, isi perjanjian bantuan dana, termasuk yang berasal dari luar negeri, juga harus terbuka. Penggunaan dana LSM apalah lagi, harus sangat terbuka.
ADVERTISEMENT
Semua warga negara Indonesia dan seluruh Badan Hukum Indonesia memiliki hak atas informasi yang dikuasai Badan Publik LSM tersebut.
Badan Publik LSM harus tunduk pada rezim keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan informasi yang dalam penguasaannya? Iya, benar.
Badan Publik LSM yang berbadan hukum itu di samping memiliki Legal Standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik juga pada saat bersamaan memiliki Legal Standing sebagai Termohon Informasi Publik dan Termohon Sengketa Informasi Publik.
Sehingga kalau ada masyarakat Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang menginginkan informasi yang dimiliki oleh  LSM, seperti dan tidak terbatas pada sumber dana luar negerinya, berhak sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengajukan Permohonan Informasi kepada PPID Utama Badan Publik LSM dimaksud.
ADVERTISEMENT
Jika tidak ditanggapi atau ditanggapi namun masyarakat atau Badan Hukum Indonesia tidak puas atas jawaban PPID Badan Publik LSM tersebut, maka masyarakat dan Badan Hukum Indonesia berhak mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID Badan Publik LSM tersebut.
Jika tidak ditanggapi atau tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID Badan Publik tersebut, masyarakat dan Badan Hukum Indonesia berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi sesuai dengan Kewenangan Relatif Komisi Informasi.
Jika Badan Publik LSM berskala nasional, Sengketa Informasi diajukan ke Komisi Informasi Pusat. Jika Badan Publik LSM berskala provinsi, Sengketa Informasi diajukan ke Komisi Informasi Provinsi. Jika Badan Publik LSM berskala Kabupaten/Kota, Sengketa Informasi diajukan ke Komisi Informasi Kabupaten/Kota jika ada Komisi Informasi Kabupaten/Kota, jika tidak ada silakan ajukan ke Komisi Informasi setingkat di atasnya.
ADVERTISEMENT
Kalau ada LSM yang bertanya kenapa LSM berstatus sebagai Badan Publik, silakan suruh pelajari saja UU 14 Tahun 2008 tentang KIP. UU tersebut berawal dari dan merupakan RUU inisiatif DPR atas dorongan LSM untuk dapat diproses menjadi UU, dan akhirnya diundang pada tanggal 30 April 2008. Harusnya semua LSM memahami kenapa LSM itu disebut sebagai Badan Publik.
Lantas ada yang bertanya, apakah lembaga pemerintahan memiliki Legal Standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik dengan Termohon Badan Publik lainnya, baik Badan Publik Negara maupun Badan Publik Non-Negara seperti LSM?
Pada prinsipnya hanya ada 2 (dua) yang memiliki Legal Standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan Pemohon Sengketa Informasi Publik, yaitu :
ADVERTISEMENT
Pertama. Orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Indonesia dan atau Paspor Indonesia.
Kedua. Badan Hukum Indonesia yang dibuktikan dengan Akta Notaris Pendirian Badan Hukum Indonesia dan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan sebagai Badan Hukum Indonesia di mana keduanya bersifat kumulatif.
Perki SLIP mengatur tentang Bantuan Kedinasan yaitu bantuan informasi dari satu Badan Publik Negara Indonesia kepada Badan Publik Negaraan Indonesia lainnya melalui mekanisme Permohonan Informasi yang disampaikan oleh Badan Publik Negara yang memerlukan informasi yang ditujukan kepada PPID Badan Publik Negara yang menguasai informasi tersebut.
Namun ketentuan Bantuan Kedinasan ini bersifat khusus, hanya antar Badan Publik Negara. Ketentuan Bantuan Kedinasan tidak berlaku jika Pemohonnya adalah Badan Publik Non-Negara.
Menjawab pertanyaan di atas, Badan Publik Negara yang memerlukan informasi dari Badan Publik Non-Negara sampai pada Sengketa Informasi terlebih dahulu harus mendalilkan dan membuktikan bahwa Badan Publik Negara tersebut adalah Badan Hukum Indonesia. Secara yurisprudensi belum pernah terjadi, sepanjang pengetahuan penulis.
ADVERTISEMENT
Lantas mekanisme apa yang akan dipakai oleh Menko Luhut Binsar Panjaitan untuk melakukan audit terhadap LSM di Indonesia, khususnya terkait dana dan sumber dana LSM?
Apakah akan menggunakan pintu Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU KIP?
Atau akan menggunakan pintu lain?
Mari sama-sama kita tunggu, cermati, dan kritisi.
Kenapa perlu dicermati dan dikritisi?
Tidak lain agar audit terhadap dana dan sumber dana LSM tersebut haruslah dapat dipastikan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai hukum yang berlaku.
Demikian, terima kasih.