Keterbukaan Ketidaklulusan Penulis dalam Seleksi Calon Anggota KI Pusat

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
14 Oktober 2021 13:51 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Informasi Pusat (KIP). Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh : Hendra J Kede Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat
ADVERTISEMENT
Tulisan ini penulis tulis tentu bukan untuk menggugat hasil Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 yang menyatakan penulis tidak lolos tahap II.
Apalagi Panitia Seleksi yang dipimpin Dirjen IKP Kemenkominfo yang baru, Bapak Usman Kansong, sudah menyatakan Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat dalam pengumuman resminya.
Tulisan ini semata-mata untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025, yaitu sekadar untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional masyarakat Indonesia untuk tahu proses seleksi ini sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan turunannya, yang untuk itulah Komisi Informasi dibentuk dan untuk itu pulalah Anggota Komisi Informasi Pusat diseleksi.
ADVERTISEMENT
Dan karena alasan itu pulalah tulisan ini hanya menyajikan fakta-fakta saja, sepanjang yang penulis lihat sendiri, dengar sendiri, dan baca sendiri.

Fakta Pertama: Nama Pansel Selain Ketua Tidak Diumumkan

Tentu tidak ada hubungan antara kemisteriusan nama-nama Pansel dengan ketidak-lulusan penulis. Sebagai pembanding, saat penulis mengikuti Seleksi Calon Dirjen IKP Kemenkominfo beberapa 6 (enam) bulan lalu bersama Dirjen terpilih dan Ketua Pansel KI Pusat saat ini, Bapak Usman Kansong, juga tidak diketahui nama-nama Panselnya selain Ketua Pansel. Dimana saat itu penulis sampai pada tahap wawancara dengan Pansel, setelah sebelumnya dinyatakan lulus tahap administrasi, tahap penulisan makalah, dan tahap asesmen. Pada saat wawancara itulah baru penulis tahu nama-nama Pansel Calon Dirjen IKP tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 sebagai petahana, faktanya juga sama, hanya nama Ketua Pansel yang diumumkan dan diketahui publik. Nama-nama Pansel lainnya misterius, tidak diketahui publik, entah siapa orangnya. Beda jauh dengan nama-nama Pansel KPU dan Bawaslu yang sangat terbuka, bahkan dari saat pengusulan oleh Mendagri kepada Presiden.
Misalkan Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Monev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi juga untuk Pansel-Pansel Badan Publik Negara, tidak hanya Monev untuk Badan Publik Negara seperti sedang berjalan saat ini, nampaknya Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu akan masuk kategori Informatif (nilai di atas 90) dan Pansel Calon Anggota Komisi Informasi akan masuk kategori apa, ya? Ada yang punya pendapat? Hahaha.....
ADVERTISEMENT

Fakta Kedua: Selama Seleksi Peserta Diminta Menjawab/Menjelaskan Jawaban atas 5 (lima) Pertanyaan yang Diberikan Pansel

Penulis mempersiapkan diri untuk menulis makalah tentunya. Namanya saja Tahap Penulisan Makalah. Asumsi penulis, tema makalah akan ditentukan Pansel, sesuai pengalaman penulis mengikuti Seleksi Calon Dirjen IKP Kemenkominfo.
Saat sudah berhadapan dengan komputer. Saat tahapan seleksi penulisan makalah akan dimulai. Panitia memberi tahu agar peserta menjawab 5 (lima) pertanyaan yang diberikan Pansel. Jawaban untuk kelima pertanyaan tersebut dikerjakan melalui pengetikan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 (lima) halaman. Waktu mengerjakan 100 (seratus) menit. Hasil jawaban dikirim via email kepada Panitia.
Peserta dibagi ke dalam room virtual dengan jumlah peserta 15 (lima belas) peserta di room yang penulis ikuti. Panitia mengecek satu per satu apakah jawaban sudah diterima di email Pansel dan di chat zoom. Setelah dipastikan peserta berhasil mengirim jawaban ke email Pansel, baru diizinkan keluar ruangan ujian virtual. Sehingga bisa dikatakan Pansel sudah menerima jawaban penulis.
ADVERTISEMENT
Ini adalah pengalaman pertama penulis mengikuti seleksi di mana dalam menjalani tahap penulisan makalah dengan model menjawab pertanyaan dalam satu sesi saja.

Fakta Ketiga: Lima Pertanyaan yang Harus Dijawab dalam 100 (seratus) Menit

Pertanyaan #1. Uraikan secara detail siapa diri Saudara, termasuk menjabarkan pendidikan dan prestasi yang dicapai (baik secara akademik maupun non akademik), serta pengalaman dan karier sesuai dengan fakta.
Pertanyaan #2. Uraikan dasar hukum pembentukan Komisi Informasi, termasuk tugas, fungsi, dan tanggung jawab Anggota Komisi Informasi.
Pertanyaan #3. Berdasarkan jawaban Saudara pada nomor 1 dan 2, uraikan konsep pemikiran yang dapat Saudara sumbangkan bagi Komisi Informasi Pusat agar dapat berfungsi secara optimal.
Pertanyaan #4. Uraikan keuntungan apa yang akan diperoleh negara jika Saudara terpilih menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan #5. Motivasi apa yang menjadikan Saudara mengikuti seleksi untuk menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat?

Fakta Keempat: Wakil Ketua dan Ketua Bidang Kelembagaan Petahana Dinyatakan Tidak Lulus Tahap Penulisan Makalah

Setelah pelaksanaan tes yang diberi nama Tahapan Penulisan Makalah secara virtual pada hari Selasa, 5 Oktober 2021, yang diikuti 171 (seratus tujuh puluh satu) peserta dalam bentuk menjawab 5 (lima) pertanyaan, selang 7 (tujuh) hari, Pansel menetapkan dan mengumumkan 63 (enam puluh tiga) nama yang dinyatakan lulus, pada hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021.
Wakil Ketua (penulis) dan Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat periode 2017-2021, yang merupakan petahana dan kebetulan menduduki peringkat 1 (satu) dan 2 (dua) saat Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi I DPR RI tahun 2017 (rangking hasil menyeluruh Pansel tidak diumumkan), dinyatakan tidak lulus pada seleksi Calon Anggota KI Pusat periode 2021-2025 ini.
ADVERTISEMENT
Keputusan lulus dan tidak lulus diambil setelah Pansel (tentunya) membaca dan menilai 5 (lima) halaman tulisan jawaban essay setiap peserta, dikalikan 171 (seratus tujuh puluh satu) peserta, atau dengan kata lain sebanyak 885 (delapan ratus delapan puluh lima) lembar jawaban. Dan meneliti 171 (seratus tujuh puluh satu) kamera pengawas selama proses seleksi secara virtual tersebut berlangsung. Menurut ketentuan yang dirilis Pansel, matinya kamera pengawas di tengah seleksi akan berimplikasi diskualifikasi.
Penulis berbaik sangka bahwa Pansel telah membaca semua jawaban peserta tersebut secara langsung, sebagaimana Penulis lakukan setiap menjadi Pansel KI Provinsi. Penulis selaku Timsel KI Provinsi selalu menolak jika ada tawaran lembar jawaban peserta dibaca dan dinilai oleh reader diluar Anggota Pansel dan hasilnya tinggal dipresentasikan kepada Pansel.
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya kepada penulis apakah penulis menerima atau akan melakukan perlawanan atas keputusan Pansel tersebut?
Jawaban penulis sederhana saja. Penulis tidak akan menggugat hasil Pansel yang menyatakan penulis tidak lulus (mau gugat ke mana juga?). Biarlah Pansel bekerja tanpa gangguan untuk memilih Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025.
Saat penulis akan mengakhiri tulisan ini, sayup-sayup terdengar dendang nyanyian (alm) Elly Kasim, menyanyikan salah satu lagu Minangkabau yang disukai lintas generasi: Roda Padati
Dan tiba-tiba saja terlintas dalam pikiran penulis wejangan seorang Buya tentang makna yang terkandung dalam Al Quran, Surah Ali Imran, Ayat (26).
ADVERTISEMENT
"Diberikan atau dicabutnya suatu amanah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dari seseorang hamba untuk mengurus suatu urusan publik, keduanya dapat memiliki 2 (dua) makna juga, merupakan jalan menuju kemuliaan atau merupakan jalan menuju kehinaan, merupakan jalan menuju jurang yang menjerumuskan atau merupakan jalan menuju taman kebahagiaan".
Dan tiba-tiba saja terbesit dalam lubuk hati penulis yang paling dalam suatu doa khusyuk, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menjadikan kegagalan penulis dalam seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 pada tahap penulisan makalah ini merupakan jalan menuju kemuliaan, jalan kemuliaan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan jalan kemuliaan di hadapan seluruh makhluk-Nya.
Jalan kemuliaan bagi penulis, jalan kemuliaan bagi keluarga penulis, jalan kemuliaan bagi sahabat-sahabat penulis, dan jalan kemuliaan bagi keturunan penulis.
ADVERTISEMENT
Allahumma aamiin.