Kegigihan PPID Mewujudkan Character Ethics Keterbukaan Informasi Publik Kementan

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
24 November 2023 8:24 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pegawai bank. Foto: insta_photos/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai bank. Foto: insta_photos/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat seseorang berkunjung ke bank, misalnya, hampir pasti disambut dengan penuh senyum dan ramah oleh semua pegawai bank tersebut, mulai dari security depan, staf, sampai pimpinan. Serasa kita bak tamu agung, bahkan sangat agung, walaupun kita datang untuk meminjam uang.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya adalah apakah benar para pegawai bank tersebut murah senyum dan orangnya ramah? Jawabannya tentu saja bisa iya, bisa juga tidak, bisa saja sekadar melaksanakan tugas. Keramahan karena panggilan tugas itu, kata ahlinya, disebut personality ethics.
Bagaimana jika pegawai tersebut benar adanya seperti itu dalam setiap waktu dan ruang, tidak peduli saat melayani nasabah, saat menerima tamu di rumah, saat berinteraksi dengan tetangga, dan dalam suasana lainnya, penuh senyum dan sangat ramah bahkan saat marah sekalipun? Itulah yang didefinisikan oleh ahli psikologi sebagai character ethics, karakter yang sebenar-benarnya.
Kata "character ethics" pada judul di atas merujuk pada pemahaman demikian, sebenar-sebenarnya sebuah institusi Badan Publik yang memiliki karakter keterbukaan informasi publik, membudaya dan mendarah daging, tidak sekadar hanya menjalankan kewajiban Pasal 28F UUD 1945 dan Undang Undang Dasar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta segala aturan turunannya.
ADVERTISEMENT
*
Suasana Kantor Kementerian Pertanian Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 17.56 WIB terpantau belum terlihat Eselon I Kementan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Setelah tidak menjabat Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), penulis diundang dan diajak berpartisipasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPDI Utama) Kementerian Pertanian (Kementan), Bapak Dr. Kuntoro Boga Andri, untuk ikut dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Internal (Monev Internal) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dan 2023 yang terasa dilaksanakan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di lingkungan Kementan yang mengikutsertakan 120 unit kerja pelayanan, mulai unit kerja eselon I sampai unit kerja eselon III.
Semua unit kerja tersebut diklaster berdasarkan eselon untuk kemudian saling berusaha mencapai kategori Informatif dalam satu klaster. Dan khusus untuk unit kerja yang masuk kategori informatif pada semua klaster akan divisitasi dan dirangking oleh sebuah Tim Juri yang berasal dari internal dan eksternal Kementan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan komitmen yang sudah ditandatangani oleh seluruh pimpinan unit, mulai unit eselon I sampai unit eselon III, semua PPID Pelaksana di masing-masing unit pelayanan akan mengisi Self Assassment Question (SAQ) yang telah disiapkan PPID Utama. Kemudian SAQ tersebut akan di-tracking oleh sebuah tim untuk menguji kecocokan isian SAQ tersebut.
Berdasarkan SAQ dan tracking tersebut akan diketahui unit kerja pelayanan mana saja yang masuk kategori Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Unit kerja pelayanan yang masuk kategori Informatif akan divisitasi oleh sebuah tim dan akan melakukan presentasi di hadapan sebuah tim juga.
Sehingga dengan demikian, seluruh unit kerja eselon I, eselon II dan eselon III  di seluruh Kementan akan mengetahui posisinya dalam menjalankan Pasal 28F UUD 1945, UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya. Semua unit kerja akan mengetahui posisinya masuk kategori yang mana dalam Monev Internal Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
ADVERTISEMENT
*
Suasana Kantor Kementerian Pertanian Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 17.56 WIB terpantau belum terlihat Eselon I Kementan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Penulis di atas menggunakan istilah TSM untuk menggambarkan pelaksanaan Monev Internal Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pertanian yaitu Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Kesimpulan itu penulis ambil setelah 2 (dua) kali terlibat dalam Monev Internal Keterbukaan Informasi Publik Kementan, setelah penulis tidak di Komisi Informasi Pusat RI dan beberapa kali hadir melihat langsung saat masih mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI pada kurun waktu 2017-2022.
Terstruktur karena memang dilaksanakan mulai dari struktur paling atas yaitu eselon I sampai struktur terbawah yaitu eselon III tanpa kecuali di seluruh unit kerja Kementan yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sistematis karena memang dipersiapkan dengan sangat baik mulai penyiapan Sumber Daya Manusianya, dukungan anggaran, penggunaan metodologi Monev yang sudah diuji coba dan diuji-publikan serta pelibatan pihak-pihak luar terkait yang dipandang perlu dilibatkan, termasuk dan tidak terbatas Komisi Informasi Pusat. Bahkan diawali dengan penandatangan komitmen pimpinan unit secara bertingkat sampai ke tingkat terbawah dan itu diikuti dengan penganggaran.
ADVERTISEMENT
Masif karena memang, seperti penulis sampaikan di atas, melibatkan seluruh unit kerja pelayanan pada semua tingkatan serta melibatkan seluruh pimpinan dan staf unit kerja pelayanan pada semua tingkatan di seluruh Indonesia.
*
Upacara Kesaktian Pancasila di Kementan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Kementan, sejauh pengetahuan penulis, adalah satu-satunya Badan Publik yang menjalankan Monev Keterbukaan Informasi Publik dengan prinsip-prinsip TSM tersebut. Sehingga melahirkan pertanyaan yang muncul di benak penulis, apa sebenarnya yang sedang dilaksanakan Kementan, khususnya oleh PPID Utama Kementan?
Pertanyaan tersebut membawa ingatan penulis pada suatu acara yang sangat berkesan bagi penulis selaku Wakil Ketua KI Pusat beberapa tahun lalu sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia.
PPID Kementan mengundang penulis untuk menghadiri acara penandatanganan komitmen seluruh pejabat eselon I Kementan terkait pengejawantahan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementan. Pembuatan komitmen serupa harus dilanjutkan dan dilakukan oleh masing-masing eselon I kepada seluruh eselon II  di bawah koordinatnya dan memastikan seluruh eselon II tersebut juga melakukan pembuatan komitmen serupa terhadap eselon III yang berada di bawah koordinasinya.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan komitmen tersebut harus diikuti dengan penunjukan PPID Pelaksana pada semua unit kerja sampai unit kerja eselon III serta komitmen penganggaran bagi PPID Pelaksana di masing-masing unit tersebut dalam penyusunan anggaran belanja tahun berikutnya.
Atasan PPID dan PPID Utama Kementan saat itu menyatakan bahwa hal demikian dilakukan sebagai bentuk salah satu inovasi yang dilakukan oleh pimpinan Kementan untuk memastikan Keterbukaan Informasi Publik membudaya dan mendarah daging dalam setiap gerak langkah Kementan ke depan pada semua tingkatan unit kerja.
Terinspirasi oleh sambutan Atasan PPDI dan PPID Utama tersebut, penulis saat menyampaikan sambutan, seingat penulis dan mudah-mudahan tidak salah ingat, lebih banyak berbicara tentang character ethics Keterbukaan Informasi Publik sebuah Badan Publik. Bahwa Keterbukaan Informasi Publik mendarah daging dalam Badan Publik tersebut.
ADVERTISEMENT
Mayoritas Sumber Daya Manusianya tidak saja mengetahui prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik namun juga memahami dengan bagi bagaimana mengaplikasikannya dalam menjalankan roda organisasi Badan Publik Negara, mulai dari unit kerja paling atas sampai unit kerja paling bawah.
Badan Publik tersebut secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif tidak saja mampu mewujudkan output Keterbukaan Informasi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi unit kerjanya namun juga mampu merumuskan dan memproses untuk mewujudkan outcame Keterbukaan Informasi Publik sesuai tupoksinya masing-masing.
Sehingga orkestra keterbukaan Informasi Publik terasa sangat indah di Badan Publik tersebut karena dijalankan oleh seluruh lapisan unit kerjanya. Saling bahu membahu, saling bergandengan tangan.
*
Ilustrasi wawancara. Foto: maroke/Shutterstock
Pada rangkaian Monev internal Kementan, penulis melakukan visitasi ke 5 (lima) unit kerja yang berada di daerah pada tahun 2022 dan visitasi ke 2 (dua) unit kerja yang berada di daerah tahun 2023 ini.
ADVERTISEMENT
Tahun 2022 penulis melakukan visitasi, wawancara mendalam, dan melihat langsung bagaimana Keterbukaan Informasi itu direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi untuk perbaikan ke Balai Besar Veteriter Wates, Daerah Istimewa Yogyakarta, Polbangtan Magelang Jateng, Polbangtan Yogyakarta, Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BNPTUHPT) di Batu Raden Jateng, serta Stasiun Karantina di Cilacap.
Tahun 2023 ini penulis didampingi Ibu Mufrida, PPID Kementan, melakukan visit ke 2 (dua) lokasi yang jaraknya agak jauh. Pertama ke Polbangtan Monokwari, Papua Barat, di bawah pimpinan Dr. drh. Purwanta (16-21 Nov 2023). Kedua ke Balai Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Gorontalo di bawah pimpinan Dr. Sumarni Panikkai (23-24 Nov 2023).
*
Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Gilang Putraditya Purba/Shutterstock
Saat sedang di pesawat Garuda Indonesia perjalanan visitasi BSIP Gorontalo muncul optimisme dalam diri penulis, bahwa Kementan sebagai badan publik, sedang berada dalam jalur yang benar, sedang berada dalam kerja-kerja yang penuh dengan semangat dan optimisme tinggi untuk mewujudkan Badan Publik Kementerian Pertanian yang ber-character ethics Keterbukaan Informasi Publik pada semua tingkatan unit kerjanya.
ADVERTISEMENT
Sungguh bahagia penulis menyadari itu. Menyadari bahwa insan-insan PPID Kementan berada dalam semangat tinggi dan bahkan nampak semakin terpacu mewujudkan Kementan sebagai Badan Publik yang ber-character ethics Keterbukaan Informasi Publik, tidak hanya sekadar menjalankan kewajiban UU semata.
Kenapa penulis begitu bahagia? Karena penulis meyakini bahwa dengan Kementan menjadi Badan Publik ber-character ethics Keterbukaan Informasi Publik maka tugas Kementan mewujudkan Indonesia lumbung pangan dunia akan lebih mudah terwujud. Indonesia tidak perlu lagi khawatir ketersediaan pangan rakyatnya. Tidak perlu lagi mengimpor kebutuhan pangan rakyat Indonesia.
Ungkapan Menteri Pertanian, Dr. Amran Sulaiman, di depan peserta Nastional Leadership Camp (NLC) Ikatan Cendkiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Oktober 2028 lalu, di mana penulis menjadi panitia, bahwa menjadikan Indonesia swasembada pangan dan lumbung pangan dunia itu semudah membalik telapak tangan tentulah bukan isapan jempol.
ADVERTISEMENT
Kenapa? Karena didukung, salah satunya, posisi Kementan sebagai Badan Publik ber-character ethics Keterbukaan Informasi Publik. Didukung oleh budaya kerja yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif sehingga mendarah daging dan menjadi kebiasaan keseharian seluruh keluarga besar Kementerian Pertanian RI.
Menutup tulisan ini, penulis berharap ada banyak Badan Publik Negara yang sedang berproses mewujudkan diri sebagai Badan Publik ber-character ethics keterbukaan informasi publik sebagaimana Kementan yang sangat terasa sedang bersungguh-sungguh dan, sejauh pengetahuan penulis, terdepan mewujudkan diri sebagai Badan Publik ber-character ethics Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Allahumma aamiin.