Keapesan Mantan Ketua MK Anwar Usman Gegara Perkara 90?

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
11 November 2023 10:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Entah disengaja atau tidak, entah sudah diperhitungkan atau belum, yang jelas buntut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membawa keapesan tersendiri bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman terkait penanganan apa yang dikenal sebagai Perkara 90 MK, perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.
ADVERTISEMENT
Sepanjang penelusuran penulis, setidaknya ada 7 (tujuh) keapesan yang datang secara bersama kepada Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman.
Pertama. Dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dan sampai akhir masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi tidak dibolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Kedua. Gaji dan tunjangan sebagai Ketua MK dengan nominal sekitar Rp. 127.000.000,- (Seratus dua puluh tujuh juta rupiah) per bulan turun drastis menjadi Rp. 77.000.000,- (Tujuh puluh tujuh juta) per bulan;
Ketiga. Rumah dinas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan segala fasilitas yang melekat padanya di Kompleks perumahan pejabat tinggi negara, Widya Candra, pindah ke salah satu flat di apartemen Mahkamah Konstitusi dengan segala keterbatasan fasilitas sebuah apartemen.
ADVERTISEMENT
Keempat. Protokoler di jalan raya dengan segala fasilitas protokolernya berubah drastis dari protokoler untuk RI 9 menjadi sekadar protokoler ZZ atau yang dulu dikenal dengan protokoler RF.
Kelima. Saat menjabat sebagai Ketua MK dalam persidangan selalu duduk di kursi dengan lambang Garuda dan pemegang dan pengetok palu Konstitusi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sekadar Hakim Konstitusi biasa.
Keenam. Lebih parah  lagi dibanding yang kelima bahkan lebih menyedihkan, setelah hanya sekadar Hakim Konstitusi biasa tak boleh ikut memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres, Pileg, dan Pilkada sampai habis masa jabatan.
Ketujuh. Nampaknya ini yang paling berat, akan disandang seumur hidup dan akan diingat dalam sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi Indonesia yaitu melekatnya label sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pelanggar etik berat karena menyalahi Kode Etik dalam menangani perkara tanpa ada peluang banding.
ADVERTISEMENT
*
Jika ada yang bertanya kepada beliau: Apakah seimbang pengorbanan Yang Mulia untuk Perkara 90 tersebut dibanding dengan nama baik yang sudah ditorehkan sebagai Hakim selama 38 tahun semenjak 1985 dan akan diingat oleh anak cucu beberapa generasi ke depan?
Penulis menerungkan, kira-kira apa jawaban beliau ya?
Penulis sebagai orang Minangkabau, saat merenungkan jawaban yang mungkin beliau sampaikan dan membayangkan bahasa tubuh belia, penulis tiba-tiba teringat local wisdom orang Minangkabau: Aia mato jatuah ke dalam (terjemahan bebas: air mata jatuh ke dalam) sebagai bentuk kesedihan paling sedih dan paling dalam, namun dipendam sendirian. Saking sedihnya air mata pun ndak sanggup mengalir keluar.
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dalam menegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, aamiin.
ADVERTISEMENT