Johnny G. Plate Siap Jadi JC, Akui Korupsi Rp 8 T BTS Namun Bukan Pelaku Utama?

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
15 Juni 2023 10:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menkominfo Jhonny G Plate usai hadiri acara Konvensi Humas Indonesia, Kamis (15/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Jhonny G Plate usai hadiri acara Konvensi Humas Indonesia, Kamis (15/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Achmad Cholidin, Penasihat Hukum Johnny G. Plate, menyatakan ke media (12/6/2023) kalau mantan Menkominfo tersebut siap menjadi Justice Collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Johnny G. Plate sendiri telah ditetapkan sebagai salah seorang Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
Penulis agak surprise juga membaca berita tersebut. Ada 2 (dua) alasan kenapa penulis begitu reaksinya mengetahui Johnny G. Plate pada saat bersamaan seolah mengakui sesuatu dan tidak mengakui yang lain.
Pertama, berarti Johnny G. Plate mengakui sebagai pelaku tindak pidana korupsi BTS 4G di daerah 3T BLU BAKTI Kemenkominfo sebagaimana disangkakan Penyidik Kejaksaan Agung RI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp. 8.000.000.000.000,- (delapan triliun rupiah) dari anggaran yang sudah dicairkan Rp. 10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun rupiah) tersebut.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Kenapa demikian? Sesuai hukum, hanya pelaku yang mengakui melakukan tindak pidanalah yang bisa menjadi JC.
ADVERTISEMENT
Kedua, Johnny G. Plate tidak mengakui sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dimaksud. Hal ini dikarenakan pelaku utama tidak bisa menjadi JC. Bukankah JC itu untuk menjerat pelaku utama dengan mendasarkan kepada keterangan pelaku lain yang bukan pelaku utama melalui fasilitas JC?
Wah, kalau begitu siapa dong pelaku utama menurut versi Johnny G. Plate? Bukankah publik tahunya yang bersangkutan adalah pejabat paling tinggi di antara tersangka yang telah ditetapkan Penyidik Kejagung terkait BTS ini?
Apakah mungkin Direktur Utama BAKTI sebagai pelaku utamanya? Ah nampaknya ndak mungkin, bukankah dalam beberapa kesaksian Dirut BAKTI memposisikan diri sebagai orang yang diperintah oleh Johnny G. Plate?
Masa iya sih pelaku utamanya salah seorang tersangka yang dari pihak swasta? Ini lebih tidak mungkin lagi.
Menkominfo Jhonny G Plate usai hadiri acara Konvensi Humas Indonesia, Kamis (15/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Atau akan ada tersangka baru yang lebih berkuasa dari dan dapat mengendalikan Johnny G. Plate dalam setiap kebijakan yang akan diambilnya sebagai Menkominfo dalam proyek BTS tersebut dan layak disandangkan kepadanya status sebagai Pelaku Utama?
ADVERTISEMENT
Kalau iya, siapa dia?
Sebagai rakyat biasa kita tentu hanya bisa menunggu, apakah pengajuan diri sebagai JC dari Johnny G. Plate akan diterima atau tidak. Kalau diterima, sama-sama kita tunggu juga informasinya, siapa pelaku utama tindak pidana korupsi BTS tersebut.
Yang jelas, sebagai rakyat, kita tahunya korupsi harus diberantas, tidak peduli itu motifnya politik atau semata-mata hukum.
Selama ada 2 (dua) alat bukti yang cukup, kita dukung penuh langkah Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu dan pandang waktu, begitu juga dengan penegak hukum lainnya, Polri dan KPK.
Sebagai rakyat, kita tidak mau seorang pelaku tindak pidana korupsi tidak diproses hukum hanya karena jabatannya.
Sebagai rakyat, kita tidak mau seorang pelaku tindak tindak pidana korupsi tidak diproses hukum hanya karena sedang tahun politik.
ADVERTISEMENT
Kenapa begitu?
Karena sebagai rakyat, kita tidak mau uang negara dikorupsi oleh seorang pejabat tinggi negara, dan lebih tidak mau lagi kalau uang negara itu dikorupsi gila-gilaan pada tahun politik. Bisa rusak semua sendi Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokratis dibuatnya.
Berantas korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa pandang waktu!!