Fakta Persidangan KI Pusat: Kemenkeu Kelola Beberapa Kontainer Dokumen BLBI

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
19 Januari 2022 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh: Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI
Ilustrasi dokumen. Foto: Pixabay
Salah satu tugas pokok Komisi Informasi Pusat adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi antara publik dengan Badan Publik Negara, termasuk dan tidak terbatas Kementerian Keuangan RI.
ADVERTISEMENT
Setiap sengketa yang teregister pada Kepaniteraan Komisi Informasi akan diperiksa dan diputus melalui mekanisme Ajudikasi Non Litigasi oleh setidaknya 3 (tiga) Majelis Komisioner yang terdiri 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 2 (dua), di samping 1 (satu) orang Mediator jika sengketa melalui tahap Mediasi.
Ketua dan Anggota Majelis Komisioner serta Mediator adalah Komisioner Komisi Informasi Pusat yang sedang menjabat, yang menurut sebagian ahli hukum, Majelis Komisioner tersebut menjalankan kekuasaan peradilan, walaupun berada diluar peradilan.
*
Penulis pernah menjalankan tugas sebagai Ketua Majelis Komisioner untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sesuai dengan prinsip persidangan di Komisi Informasi bahwa segala informasi yang sedang dalam tahap persidangan di Komisi Informasi bersifat terbuka bagi Majelis Komisioner sehingga dan oleh karena itu semua dokumen terkait wajib dihadirkan ke hadapan persidangan, setidaknya informasi terkait isi dokumen yang sedang disengketakan, demi ditemukannya kebenaran materiil.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan penulis selaku Ketua Majelis Komisioner kepada Kemenkeu (P KMK) adalah apa kaitan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Kemenkeu?
Jawaban Kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemenkeu selaku Termohon (J Termohon) adalah bahwa seluruh dokumen BLBI disimpan dan dirawat oleh Kemenkeu terhitung semenjak BPPN dibubarkan.
P KMK: Kenapa seluruh dokumen yang dihadirkan ke hadapan persidangan saat ini berbahasa Inggris semua?
J Termohon: Dokumen BLBI yang diserahkan BPPN kepada Kemenkeu sebahagian besar memang berbahasa Inggris.
P KMK: Apakah semua dokumennya masih terawat dengan baik?
J Termohon: Masih terawat dengan baik.
P KMK: Termasuk dokumen yang sudah mendapat surat lunas utang?
J Termohon: Semuanya masih terawat dengan baik, baik itu dokumen yang sudah dapat surat lunas utang maupun yang belum, semuanya ada, bahkan sampai dokumen berupa kuitansi pun ada.
ADVERTISEMENT
P KMK: Juga ada dokumen bukti setor ke kas negara sebagai bukti pelunasan?
J Termohon: Seharusnya ada?
P KMK: Bisa hadirkan dokumen bukti setor ke kas negara terkait yang sedang disengketakan sekarang?
J Termohon: Akan kami usahakan pada persidangan berikutnya.
(Catatan: Sampai persidangan register tersebut berakhir dan putusan dibacakan, dokumen bukti setor ke kas negara terkait sengketa informasi yang berhubungan dengan BLBI yang sedang diperiksa tersebut tidak dapat dihadirkan Termohon ke hadapan persidangan dengan alasan belum ketemu karena banyaknya dokumen yang harus disisir)
P KMK: Berapa banyak dokumen hard copy terkait BLBI yang disimpan dan dirawat oleh Kemenkeu?
J Termohon: Beberapa kontainer.
*
Memeriksa dokumen-dokumen BLBI yang dihadirkan oleh Kemenkeu selaku Termohon ke hadapan persidangan membawa suasana kebatinan tersendiri bagi penulis selaku Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa dimaksud.
ADVERTISEMENT
Apalagi setelah melihat sendiri nama-nama yang membubuhkan paraf dan siapa yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
*
Kemenkeu RI merupakan Badan Publik Negara yang masuk kategori Informatif dalam setiap Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan KI Pusat setiap tahunnya. Ditambah lagi seluruh isi dokumen tersebut bukanlah Kemenkeu yang membuat dan bertanggung jawab. Kemenkeu hanya bertanggung jawab menyimpan dan merawatnya.
Namun Kemenkeu memiliki kewajiban hukum sebagai Termohon dalam setiap sengketa informasi terkait BLBI karena sebagai pihak yang menguasai dokumen dimaksud.
Dan Kemenkeu sangat kooperatif selama persidangan dan pada setiap persidangan sengketa yang penulis ikuti.
Itulah alasan kenapa penulis, melalui tulisan ini, menyarankan kepada Satgas BLBI untuk memeriksa ulang secara detail seluruh dokumen BLBI yang disimpan dalam beberapa kontainer oleh Kemenkeu, tanpa melewatkan satu lembar pun, semuanya, tanpa kecuali, untuk menjadi terang segalanya terkait BLBI ini.
ADVERTISEMENT