Dusta TSM Pilpres: Lakukan nan Tak Dikampanye, Mengampanyekan nan Tak Dilakukan

Hendra J Kede
Ketua Dewan Pengawas YLBH Catur Bhakti / Partner pada Kantor Hukum E.S.H.A and Partners / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI 2017-2022 / Ketua Pengurus Nasional Mapilu-PWI 2003-2013 / Wakil Ketua Dept. Kerjasama dan Komunikasi Umat ICMI Pusat
Konten dari Pengguna
16 November 2023 9:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hendra J Kede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tulisan ini tulisan normatif belaka. Jangan punya pikiran tulisan ini bicara suatu fakta empiris di lapangan. Tidak. Penulis tidak menulis sebuah fakta empiris. Jangan punya pikiran pula tulisan ini tentang Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di Indonesia sebelum-sebelumnya. Tulisan ini hanya bicara normatif belaka.
ADVERTISEMENT
Kampanye Pilpres Indonesia itu sejatinya hanya punya dua makna tok.
Makna pertama untuk menunjukkan kebolehan capres-cawapres dan koalisinya mengonstruksikan persoalan yang dihadapi negara bangsa Indonesia khususnya persoalan yang dihadapi warga negara, entah itu persoalan pendidikan, persoalan lapangan pekerjaan, persoalan pemerataan kesejahteraan, atau bahkan sekadar mengonstruksikan persoalan sangat mendasar yang tergambar dalam pertanyaan warga negara di pagi hari: "apa yang bisa dimakan anak istri nanti sore?". Karena tanpa kemampuan itu bagaimana seorang capres-cawapres akan mampu menjalankan makna kedua?
Makna kedua adalah untuk menunjukkan kebolehan capres-cawapres dan koalisinya mengonstruksikan rumusan pemecahan dari makna pertama tadi. Apakah tawaran rancangan pemecahannya benar-benar jalan keluar terbaik? Apakah rumusan pecahannya itu realistis dan bisa dijalankan? Kalau pemilih menilai iya, maka pilihlah capres-cawapres itu. Kalau pemilih menilai tidak, jangan pilih capres-cawapres. Segitu sederhana saja sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk kedua makna itulah uang negara ratusan triliun digelontorkan untuk pesta demokrasi 5 tahunan bernama pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut.
Sehingga menjadi haram hukumnya, munafiklah statusnya, pengkhianat rakyatlah  seorang capres-cawapres yang berbohong dalam kampanye.
Pekerja menurunkan kotak suara pemilu 2024 saat tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2023). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Berbohong karena mengampanyekan yang jelas-jelas direncanakan tidak akan dikerjakan setelah terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Namun, isu yang tidak akan dikerjakan tersebut terpaksa harus masuk materi kampanye karena daya tarik isu tersebut bagi hati pemilih.
Atau berbohong karena tidak mengampanyekan apa yang akan dikerjakannya nanti saat menjabat, tidak menyampaikan suatu agenda strategis saat kampanye kepada pemilih, suatu agenda tersembunyi, karena khawatir menurunkan elektabilitas, mengurangi ketertarikan hati pemilik hak suara dikarenakan isu itu sangat tidak disukai pemilih.
ADVERTISEMENT
Celakalah negara, bangsa, dan masyarakat kalau sampai terpilih presiden pembohong seperti itu. Harapan kegembiraan pemilih saat pilpres bisa berubah menjadi malapetaka bagi rakyat setelah capres tersebut menjadi Presiden.
Agar bencana itu tidak terjadi, perlu dipastikan melalui regulasi, atau setidak-tidaknya melalui pakta integritas, bahwa presiden terpilih wajib menjalankan program-program yang pernah disampaikan kepada pemilih saat kampanye. Itu hal pertama yang harus dilakukan.
Hal kedua yang harus dilakukan, agar bencana itu tidak terjadi adalah perlu dipastikan melalui regulasi, atau setidaknya pakta integritas, bahwa Presiden terpilih tidak boleh menjalankan agenda yang menyita sumber daya negara yang besar untuk program yang tak pernah disampaikan kepada pemilih saat kampanye.
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Peraturan perundang undangan atau pakta integritas tersebut bisa membatasi jumlah APBN yang bisa dipakai untuk program-program diluar materi kampanye, misal Rp 1 triliun. Lebih dari itu tidak boleh, harus ada rujukan kepada materi kampanye.
ADVERTISEMENT
Tentu saja berbeda jika ada keadaan postmajor yang sangat luar biasa, seperti serangan pandemi atau serangan militer atau pemberontakan meluas atau bencana alam yang luas.
Peraturan perundangan undangan atau pakta integritas ini harusnya ada sebelum masa kampanye pilpres dimulai, dan dapat dipaksakan oleh KPU selaku penyelenggara pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Agar apa?
Agar tidak ada dusta yang sangat berbahaya yaitu dusta nan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam kampanye pilpres dan pemerintahan 5 tahun setelahnya.
Karena apa?
Karena sesungguhnya yang melahirkan kesengsaraan TSM, baik kesengsaraan TSM secara lahir maupun batin bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia serta membahayakan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diawali dusta yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam masa kampanye pilpres oleh pasangan capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
Menutup tulisan ini, ada baiknya sebagai pemilih berdaya, sebagai pemilik sah Republik Indonesia, merenungkan lokal wisdom budaya Jawa ini:
"Milih pemimpin pendusta ateges kepingin sengsoro".
"Memilih pemimpin pendusta, sebenarnya kita menginginkan kesengsaraan"
Semoga bangsa dan negara Indonesia dihindarkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dari hal demikian, aamiin