Rukun Nikah dan Syaratnya agar Pernikahan Dikatakan Sah

Hello Ladies
Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2021 16:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pernikahan. Sumber: freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Sumber: freepik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menikah adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan suami istri resmi. Sebuah pernikahan dapat dikatakan sah, jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama yang berlaku. Itu mengapa, ada rukun nikah dan syaratnya yang harus dipenuhi agar penikahan sah di mata agama Islam dan hukum.
ADVERTISEMENT
Rukun dan syarat sebuah pernikahan harus dipenuhi dan tidak ada yang boleh tertinggal. Jika syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap sah berdasarkan agama.
Rukun dalam bahasa Arab dapat diartikan sebagai sendi atau dasar dalam melakukan suatu kegiatan atau ibadah, sedangkan pengertian syarat adalah sesuatu yang harus ada pada saatnya. Berikut, rukun nikah dan syaratnya agar sebuah pernikahan dikatakan sah secara agama.

Rukun Nikah dan Syaratnya agar Pernikahan Dikatakan Sah

Ilustrasi rukun nikah. Sumber: pixabay
Dikutip dari buku Hukum Islam di Indonesia, terdapat lima rukun nikah, yaitu:
1. Calon suami
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki sebagai calon suami:
• Calon suami beragama Islam.
• Calon suami diketahui.
• Calon suami tidak terpaksa melakukan pernikahan.
ADVERTISEMENT
• Tidak sedang melakukan ihram.
• Tidak mempunyai istri yang haram.
• Calon suami sudah balig dan berakal sehat.
2. Calon istri
Terdapat beberapa syarat juga yang harus dipenuhi oleh seorang wanita sehingga bisa dikatakan sebagai calon istri:
• Calon istri tidak haram dinikahi oleh laki-laki yang bersangkutan, baik karena nasab, sesusuan, perkawinan atau dalam keadaan idah.
• Calon istri sudah pasti orangnya, dapat dimintai persetujuannya.
• Tidak ada suatu larangan yang menghambat pernikahan dengan calon suaminya.
• Calon istri berakal sehat, ini adalah syarat yang menentukan sah akad nikah.
3. Wali
Perwalian dalam istilah fikih disebut wilayah yang artinya penguasaan dan perlindungan. Maksudnya ialah seorang wali memiliki penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seorang untuk menguasai dan melindungi orang atu barang. Selain itu, terdapat macam-macam wali yang perlu kamu ketahui:
ADVERTISEMENT
• Wali nasab
Anggota keluarga laki-laki dari calon istri yang memiliki hubungan darah dengannya. Mereka memiliki kewenangan yang tinggi, karena memiliki kedudukan yang dekat dengan calon istri.
• Wali mujbir
Wali yang memiliki wewenang langsung untuk menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya walaupun tanpa izin orang itu.
• Wali ghairu mujbir
Wali yang memiliki hak menikahkan tanpa izin dan rida dari orang yang padanya terdapat hak perwalian.
Selanjutnya juga terdapat syarat-syarat untuk menjadi wali:
4. Saksi
Sebuah pernikahan yang tidak dihadiri oleh saksi-saksi dapat dikatakan tidak sah. Sekalipun sudah melakukan ijab kabul namun tidak di umumkan kepada orang lain atau saksi, maka pernikahan tersebut tetap dikatakan tidak sah secara agama.
ADVERTISEMENT
Saksi yang ada di tempat setidaknya dua orang laki-laki yang mengerti maksud akad, Islam, dan dewasa.
5. Ijab Kabul
Ilustrasi ijab kabul. Sumber: pixabay
Rukun selanjutnya adalah ijab kabul yang dilakukan mempelai pria sambil menjabat tangan wali disaksikan oleh penghulu dan saksi. Setelah ijab kabul selesai dan penghulu serta saksi menyatakan "sah", maka telah sah pernikahan tersebut.
Itulah rukun nikah dan syaratnya yang harus kamu penuhi ketika hendak mengadakan sebuah pernikahan agar pernikahan yang kamu jalankan dikatakan sah di mata agama. Jika kamu melewatkan satu rukun saja, maka pernikahan dianggap tidak sah. Jadi, persiapkan dengan hati-hati ya, Ladies!
(MA)