Pentingnya Penilaian Kinerja PNS

Hartanto
Dosen Polteknaker. Fokus di bidang MSDM, pelatihan vokasi serta ketenagakerjaan.
Konten dari Pengguna
25 November 2021 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hartanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Image: PNS BLK Sidoarjo
zoom-in-whitePerbesar
Image: PNS BLK Sidoarjo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu faktor penting dalam sistem manajemen kinerja PNS. Dasar hukum penilaian kinerja PNS berawal dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam Pasal 78 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Atas dasar tersebut maka diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam pasal 230 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut dilanjutkan dengan terbitnya PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021.
Penilaian kinerja merupakan salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
Sistem Manajemen Kinerja PNS
Tujuan Sistem Manajemen Kinerja PNS diantaranya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permen PAN dan RB No 8 tahun 2021, Sistem Manajemen Kinerja PNS memiliki beberapa tahapan yaitu:
Sumber: Sosialisasi Permen PAN & RB No 8 Tahun 2021 oleh Devi Anantha, Asdep Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDMA
Selain tahapan tersebut, Permen PAN dan RB ini juga mengatur tentang peran, tugas dan tanggung jawab pegawai sesuai dengan tujuan dan sasaran organisasi.
Penilaian Kinerja dan Transformasi SKP
Penilaian kinerja merupakan salah satu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS. Kegiatannya berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang ditindaklanjuti dengan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Pada awalnya, penilaian kinerja PNS berdasarkan pada PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Pada saat itu kepanjangan SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang memuat kegiatan tugas jabatan. Kegiatan ini berbasis pada aktivitas dan merupakan penyusunan kegiatan tugas jabatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari masing – masing jabatan.
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan PP No 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, penamaan SKP berubah menjadi Sasaran Kinerja Pegawai. SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. SKP dalam hal ini memuat Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Individu.
Kinerja utama individu memuat tentang penjabaran kinerja berdasarkan cascading berbasis hasil dialog kinerja dan matriks pembagian peran-hasil. Selain kinerja utama, SKP dapat memuat kinerja tambahan. Kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat indikator kinerja individu dan target kinerja.
Indikator kinerja individu disusun dengan memperhatikan kriteria spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi. Sedangkan target kinerja meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/ atau biaya.
ADVERTISEMENT
Pengukuran dan Penilaian SKP
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah ditentukan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran.
Perilaku kerja meliputi beberapa aspek diantaranya orientasi pelayanan, komitmen, insisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan. Aspek kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan.
Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. Hasil pengukuran kinerja kemudian digunakan sebagai penilaian SKP yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS. Khusus pejabat fungsional, penilaian SKP dapat mempertimbangkan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
ADVERTISEMENT
Penilaian kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. Hasil penilaian SKP berupa nilai SKP.
Pentingnya Penilaian Kinerja PNS
Penilaian kinerja merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem manajemen kinerja PNS. Hasil penilaian ini memiliki beberapa manfaat diantaranya sebagai dasar untuk:
1. Pengembangan Karir PNS.
Mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi berdasarkan kinerja.
2. Manajemen Talenta
Kinerja pegawai harus menjadi salah satu dasar penempatan talent pool.
3. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja.
4. Penghargaan
Pemberian penghargaan berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan.
5. Sanksi
Penilaian kinerja PNS yang tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
ADVERTISEMENT
Adanya penilaian kinerja diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS yang pada akhirnya dapat mencapai target kinerja utama organisasi.
Referensi: