Pentingnya Antitrust Policy terhadap Pasar Persaingan Sempurna

Ghazi Farhanu Disasmoro
Mahasiswa Prodi Bisnis Digital Universitas Amikom Purwokerto
Konten dari Pengguna
12 Januari 2023 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ghazi Farhanu Disasmoro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Antitrust policy atau kebijakan anti-persaingan curang adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya persaingan curang di pasar, seperti monopoli atau praktek-praktek yang merugikan konsumen. Kebijakan ini diperlukan pada pasar persaingan sempurna agar tidak terjadi kecurangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pasar tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada pasar persaingan sempurna, setiap produsen hanya memiliki pangsa pasar yang kecil dan tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi harga. Sehingga, tidak ada kecurangan yang terjadi di pasar ini. Namun, jika ada pihak yang berusaha untuk memanipulasi harga atau menghalangi persaingan, maka antitrust policy dapat diterapkan untuk mencegahnya.
Gambar : Dokumentasi Penulis
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menerapkan antitrust policy, di antaranya adalah:
1. Menetapkan aturan-aturan yang mengatur praktek-praktek persaingan curang: Pemerintah dapat menetapkan aturan-aturan yang mengatur praktek-praktek persaingan curang, seperti menghalangi terjadinya monopoli atau praktek-praktek yang merugikan konsumen.
2. Mengadili perusahaan-perusahaan yang melakukan persaingan curang: Pemerintah dapat mengadili perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan persaingan curang dan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
3. Memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan antitrust: Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan antitrust, seperti dengan mengenakan denda atau mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antar perusahaan: Pemerintah dapat menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa antar perusahaan, seperti dengan membentuk lembaga arbitrase atau menyediakan layanan mediasi bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam sengketa.
5. Melakukan edukasi dan sosialisasi: Pemerintah dapat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan mengenai pentingnya antitrust policy dan bagaimana cara menerapkannya.
Dengan demikian, antitrust policy dapat membantu menjaga agar pasar persaingan sempurna tetap sehat dan fair bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.