Kemenkumham Sulteng Terbitkan 45 Sertifikat Merek Kekayaan Intelektual Bagi UMKM

GARDA TERDEPAN HUMAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konten dari Pengguna
20 Februari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari GARDA TERDEPAN HUMAS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Menyerahkan 45 Sertifikat Merek Kepada Disperindag Sulteng. Sumber: Humas/asr
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Menyerahkan 45 Sertifikat Merek Kepada Disperindag Sulteng. Sumber: Humas/asr
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALU_Berkolaborasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terbitkan 45 sertifikat merek atas hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha lokal di Sulteng, Selasa, (20/2/2024) siang.
ADVERTISEMENT
Sertifikat merek tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Industri Disperindag Provinsi Sulteng, Eko Mardiono.
Hermansyah menyebut, bahwa 45 sertifikat yang berhasil terinventarisasi sebagai HKI merupakan hasil dari kolaborasi bersama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah melalui Disperindag.
Ia bersyukur, bahwa dengan semangat gotong royong, dari hasil kerja sama tersebut telah menghasilkan pencatatan HKI yang terbilang cukup banyak, ia berharap agar tren positif itu terus ditingkatkan, seiring dengan keingingan besar dirinya bersama Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura guna melindungi segala aset khas daerah.
”Luar biasa ya, saya pikir ini mesti terus kita tingkatkan bersama, apalagi perlindungan kekayaan intelektual ini adalah untuk kemajuan masyarakat kita, kemajuan daerah kita,” ungkap Hermansyah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, didampingi Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Kepala Subbidang Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere dan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Indra DS. Gommo, dirinya juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat, desiminasi dan sosialisasi pelayanan kekayaan intelektual juga akan menyisir seluruh wilayah, kata dia, tujuan dari kegiatannya adalah mendukung pariwisata dan potensi indikasi geografis Sulawesi Tengah hingga dikenal di kancah dunia internasional.
”Awal Maret nanti ada dua agenda besar yang akan kita lakukan untuk mengoptimalkan pelayanan KI, pastinya semua itu adalah upaya kita agar Sulawesi Tengah ini lebih dikenal di dunia internasional yaa, seluruh kabupaten/kota mesti turut serta,” tambahnya.
Sementara itu, Mardiono turut mengapresiasi atas sinergitas dan dukungan yang diberikan oleh Kemenkumham Sulteng dalam pembangunan daerah, ia juga menilai bahwa kerja sama terus mesti terus ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Apalagi, menurutnya, jumlah partisipasi masyarakat terhadap perlindungan KI terus menjamur di tengah-tengah masyarakat.
”Kita sangat antusias, pastinya kerja sama kita akan terus kita lakukan, layanan KI mesti menjangkau seluruh wilayah, seluruh masyarakat,” pungkasnya.
KONTRIBUTOR: HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG