Dilema Pemerintah: Tetap Demokrasi atau Melanggar Konstitusi

Gamal Bayu Hehanussa
Mahasiswa Alumni UIN Alauddin Makassar Jurusan Biologi Sains yang Berminat Pada Bidang Lingkungan
Konten dari Pengguna
15 Maret 2022 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Gamal Bayu Hehanussa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang membuat rakyatnya memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan untuk mengubah hidup mereka. Demokrasi memberikan kebebasan bagi warganya untuk berperan secara langsung maupun secara perwakilan dalam aspek perubahan atau penentuan hukum.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara demokrasi, dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan undang-undang dasar 1945 merupakan pedoman hidup bagi warga negara setelah al-qur'an dan hadits. Aspirasi atau suara rakyat diwakilkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mulai dari tingkat kota/kabupaten (DPRD Kota/Kabupaten), provinsi (DPRD Provinsi), hingga tingkat nasional (DPR RI).
Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negaranya. Dalam undang-undang dasar (UUD) bab 3 tentang kekuasaan pemerintah pasal 7 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Hal ini menjadikan bahwa masa jabatan kepala negara (presiden) paling lama hanya 5 tahun dan setelah itu dilakukan pergantian lewat pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Pemilu atau pemilihan umum merupakan pesta demokrasi terbesar di negara indonesia. Lewat pesta demokrasi inilah seorang kepala negara baru diangkat oleh rakyat lewat pemilihan yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia). Seperti yang kita ketahui bahwa dalam negara demokrasi kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Setalah terjadinya pandemi covid-19 beberapa tahun lalu hingga sekarang, terhitung sejak sejak tahun 2019 hingga 2022. Sejumlah negara-negara di dunia mulai kembali membuka diri dan mencoba memperbaiki kondisi ekonomi yang sempat mengalami penurunan, termasuk di dalamnya adalah Indonesia itu sendiri.
Isu yang tengah berkembang akibat dampak dari pandemi covid-19 di Indonesia sampai hari ini adalah penambahan masa jabatan kepala negara (presiden) selama satu periode. Kalau kita menggunakan sudut pandang hukum yang merujuk pada undang-undang dasar (UUD), hal ini merupakan salah satu pelanggaran konstitusi yang terjadi. Tetapi jika kita melihat dari sudut pandang yang lain, maka penambahan masa jabatan ini bisa merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. mengingat kinerja pemerintah yang tidak maksimal beberapa tahun lalu akibat dari bahayanya pandemi covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
Secara tidak langsung pemerintah kini berada pada kondisi dilema dan dihadapkan pada dua pilihan yang masing-masing dari pilihan tersebut memiliki dampak yang cukup besar bagi pemerintah. Untuk tetap menjaga dan memelihara sistem demokrasi Indonesia, maka pemerintah diharapkan mampu mengambil langkah yang bijak dalam memutuskan hal tersebut. Sebagai masyarakat kita tentunya hanya bisa menunggu keputusan dari pemerintah terkait pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang.
Ilustrasi Pemilihan Umum. Picture By: [email protected]