H - 5 Pelaksanaan Pemilu, Manggarai Kekurangan 71.480 Surat Suara

Konten Media Partner
12 April 2019 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengepakan surat suara di KPU Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Sumber foto: florespedia/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengepakan surat suara di KPU Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Sumber foto: florespedia/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Lima hari jelang pelaksanaan pemilu, Kabupaten Manggarai masih mengalami kekurangan surat suara. Kekurangan surat suara ini terjadi untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten.
ADVERTISEMENT
Komisioner divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikardus J. Pentor mengatakan, setelah dilakukan perhitungan jumlah kekurangan sebanyak 71.480 surat suara.
Adapun rincian kekurangan surat suara tersebut diantaranya Surat Suara DPR RI Dapil NTT 1 mengalami kekurangan sebesar 22.022 suara, surat suara DPRD Provinsi dengan jumlah kekurangan 22.022 surat suara.
Selain Surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, kekurangan juga terjadi untuk surat suara DPRD Kabupaten. Untuk surat suara DPRD Kabupaten, kekurangan terjadi pada semua daerah pemilihan di Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan data dari KPU Manggarai, rincian kekurangan surat suara untuk DPRD Kabupaten diantaranya, Dapil 1 dengan kekurangan sebanyak 5380 surat suara, Dapil 2 sebanyak 2187 surat suara, Dapil 3 sebanyak 6402 surat suara, dapil 4 kekurangan sebanyak 1050, dan dapil 5 sebesar 5429 surat suara.
ADVERTISEMENT
Kekurangan surat suara ini, telah dilaporkan KPU Kabupaten Manggarai kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Laporan kekurangan surat suara ini kami sudah sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,besok malam kemungkinan kekurangan itu sudah bisa sampai di gudang KPU Manggarai",ujar Pentor.