Penggunaan Harta dalam Islam

Fiona Aulia
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
20 Juni 2021 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fiona Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi (sumber: unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi (sumber: unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manusia adalah makhluk yang mempunyai kemampuan untuk menggerakkan kehidupan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya. Tetapi, kita sebagai manusia tidak bisa bergerak seenaknya saja untuk memenuhi kebutuhan. Ada aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan masalah pemutaran kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yaitu Islam mempunyai aturan tersendiri terhadap harta. Harta ini mempunyai arti suatu kekayaan yang dimiliki oleh manusia. Namun, harta yang kita miliki merupakan milik Allah SWT, kita sebagai manusia hanya pemegang Amanah atau titipan dari Allah SWT, dengan itu manusia tidak boleh menyalahgunakan hartanya untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT seperti membeli minuman keras, dipakai untuk berjudi, membeli narkoba dan sebagainya.
Penggunaan harta yang kita punya akan bermanfaat jika digunakan untuk memberi makan anak yatim, menyedekahkan kepada orang miskin atau ke masjid, membayar zakat dan lain sebagainya. Karena pada setiap harta kita yang punya di sana ada hak orang lain di dalamnya.
Sesuai dengan firman Allah SWT pada surat Adz-Dzariyat ayat 19
ADVERTISEMENT
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.
Dan Rasulullah SAW juga bersabda
“Sesungguhnya pada setiap harta (seseorang), ada hak (orang lain) selain zakat” (H.R. Tirmidzi).
Oleh karena itu, jika kita memiliki harta maka pergunakanlah harta kita untuk hal kebaikan, karena harta yang kita miliki juga akan dipertanggungjawabkan oleh Allah SWT. Adapun harta yang kita pergunakan untuk hal kebaikan juga bisa menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya jika kita telah wafat.