Jeratan Pidana yang Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2020 9:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh ANURAG1112 dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh ANURAG1112 dari Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga sedang menjadi buah bibir baik di kalangan elite sampai netizen di media sosial. Isu tersebut tidak lain disebabkan oleh beberapa ketentuan pidana dalam RUU yang dinilai tidak tepat. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas mengenai ketentuan pidana tersebut.
ADVERTISEMENT

Pengertian Ketahanan Keluarga

Dalam Pasal 1 RUU Ketahanan Keluarga, yang dimaksud dengan ketahanan keluarga adalah kondisi dinamika keluarga dalam mengelola sumber daya fisik maupun nonfisik dan mengelola masalah yang dihadapi, untuk mencapai keluarga berkualitas dan tangguh sebagai pondasi utama dalam mewujudkan Ketahanan Nasional. Ketahanan keluarga bertujuan untuk menciptakan keluarga yang tangguh, memaksimalkan peran keluarga dalam membentuk karakter pada anak serta sebagai alat untuk membentuk manusia yang baik secara spiritual dan emosional.

Jeratan Pidana yang Kontroversial dalam RUU Ketahanan Keluarga

Untuk mencapai tujuan itu, maka terdapat beberapa larangan yang harus ditaati oleh masyarakat yaitu:

1. Larangan Jual Beli Sperma atau Ovum

Pasal 31 Ayat (1) RUU Ketahanan Keluarga, setiap orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan. Melanggar ketentuan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT

2. Larangan Melakukan Surogasi

Pasal 32 Ayat 1 RUU Ketahanan Keluarga, setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan. Surogasi itu sendiri merupakan perjanjian seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang mana setelah anak itu lahir, orang lain tersebut menjadi orang tuanya.
Melanggar ketentuan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Semoga bermanfaat.
Bila anda ingin bertanya lebih lanjut ataupun berdiskusi terkait persoalan hukum segera hubungi kami di Instagram ngertihukum.id atau YouTube Ngerti Hukum Channel.
Ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat
Founder Ngerti Hukum