Rutan Wonosobo adakan Penyuluhan Hukum

Humas Rutan Wonosobo
RUTAN KELAS IIB WONOSOBO RUTAN WONOSOBO HUMANIS
Konten dari Pengguna
27 September 2022 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Rutan Wonosobo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyuluhan Hukum Hak sebagi terdakwa
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluhan Hukum Hak sebagi terdakwa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Negara telah menjamin hak konstitusi setiap warga negara. Oleh karena itu, demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum,bantuan hukum mutlak diperlukan. Sehingga, dengan telah terjalinnya kerjasama antara LBH-HAM UNSIQ dengan Rutan Kelas IIB Wonosobo maka warga binaan pemasyarakatan dapat dengan mudah melakukan konsultasi hukum dan mendapat perlindungan hukum serta pendampingan hukum demi sebuah keadilan” ujar Narya pada sambutannya dalam kegiatan penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wonosobo,Selasa(27/09/2022)
ADVERTISEMENT
Dikatakan Dr.Linda ikawati,S.H,M.H, sebagai narasumber yang juga merupakan dosen pengajar di Universitas Sains Al Quran (UNSIQ) wonosobo,"persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum memang tidak dengan mudah dapat terwujud, dikarenakan perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun secara intelektual, tetapi karena bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, akan tetapi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara, terutama kelompok masyarakat kurang mampu"katanya.
Selanjutnya, beliau juga mengemukakan apa yang menjadi hak-hak dan kewajiban tahanan dan narapidana.
“Menurut undang-undang, warga binaan yang masih berstatus tahanan memiliki hak antara lain; berhak menghubungi dan didampingi pengacara,menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan mendapat bantuan hukum, mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga,bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
ADVERTISEMENT
Tahanan juga berhak mengetahui secara terperinci proses pemeriksaan, yang dimulai dari tahap penyidikan (Kepolisian) sampai dengan tahap persidangan dipengadilan," ujarnya.
Sementara Karutan Wonosobo yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Slamet Widodo dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindaklanjut perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Rutan Wonosobo dengan FH UNSIQ
“Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara cuma-cuma, para tahanan dan narapidana dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum dan perlindungan hukum, serta pendampingan hukum, dan hal itu dibenarkan menurut undang-undang. Khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap” ujarnya.
Terpantau, usai penyampaian materi penyuluhan, melalui ruang diskusi, sejumlah warga binaan berstatus tahanan dan juga narapidana menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi, dan meminta kesediaan LBH-HAM dari UNSIQ untuk dapat mendampingi mereka. Sehingga beberapa tahanan dan sejumlah narapidana juga berkonsultasi tentang keluh kesah atas proses hukum yang menurut mereka tidak adil.
ADVERTISEMENT
Hingga kegiatan selesai terlaksana dengan baik dan kondusif (she)