Siapakah Yang Berhak Menerima Warisan Jika Tidak Mempunyai Anak?

Farhan Ismail Achmad
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
28 April 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Farhan Ismail Achmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image: pexels.com/David Bartus
zoom-in-whitePerbesar
Source image: pexels.com/David Bartus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pemilik yang telah meninggal. Dalam Islam, hukum mengenai pembagian harta warisan diatur sebagai berikut. Harta warisan dibagikan kepada anggota keluarga dan sanak saudara, termasuk anak-anak. Namun jika tidak ada anak, siapakah yang akan menjadi ahli warisnya?
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelasnya lihat pembahasan artikel ini mengenai ahli waris dan macam-macamnya.
Pengertian Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi berdasarkan hubungan kekerabatan (nasab) dan perkawinan (nikah) dengan ahli waris, beragama Islam, dan tidak terhalang secara hukum untuk menjadi ahli waris.
Dalam bahasa Indonesia, warisan disebut pusaka. Maknanya adalah pembagian harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal kepada orang yang berhak menerimanya.
Macam-Macam Ahli Waris
Zawil Furud
Zawil furud artinya ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris sesuai zawil furud antara lain sebagai berikut:
1. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian
ADVERTISEMENT
2. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian
3. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian
4. Ahli Waris dengan Jatah 1/6 (seperenam) Bagian
ADVERTISEMENT
5. Ahli Waris dengan Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian
6. Ahli Waris dengan Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian
Ashabah
Ashabah merupakan ahli waris yang mendapat seluruh sisa harta dan perolehan seluruh harta jika tidak mempunyai ahli waris zawil furud. Asabah terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
ADVERTISEMENT
Siapakah ahli waris jika tidak punya anak?
Dalam buku Ilmu Faroidh: Cara Mudah Memahami Ilmu Waris Islam dengan Teknik L-Tansa oleh Mokhamad Rohma Rozikin, kalau pewaris tidak memiliki anak atau (وَلَدُ بْنِ وَإِنْ سَفَلَ) walad ibnin wa in safala/anak putra terus ke bawah, maka warisan jatuh kepada ayah dan ibu pewaris.
Ketentuan ini sesuai dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11, yang mana disebutkan:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ [11]
Artinya: "...jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga," (QS. An-Nisa: 11).
Ayat ini menjelaskan, jika ahli waris tidak mempunyai anak, maka warisannya jatuh pada ayah dan ibunya. Dalam keadaan demikian (yang ahli warisnya terdiri dari ayah dan ibu), maka ibu menerima sepertiga, tetapi harta warisan ayah tidak ditetapkan pada bagian tertentu. Hal itu menunjukkan bahwa ayah menjadi Ashabah atau hanya menerima sisa harta benda.
ADVERTISEMENT
Pembagian Warisan Jika Tidak Punya Anak
Berikut pembagian warisan menurut ajaran Islam apabila tidak memiliki seorang anak: