Peluang Mengubah Pola Kerja ASN Pasca COVID-19

Emil Kristanti
Saya ASN di LIPI, lebih tepatnya di Pusat Penelitian Infomatika LIPI Bandung. Fungsional saya adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Selain itu pekerjaan sehari-hari membantu di bagian tata usaha dan kesekretaritan.
Konten dari Pengguna
14 September 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Emil Kristanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi webinar Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi webinar Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) telah mengubah berbagai aspek di setiap lini kehidupan. Perubahan terjadi dalam aspek tatanan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia baik sisi ekonomi, pendidikan, sistem kerja, dan berbagai aspek lainnya. Dan mirisnya, sampai dengan sekarang grafik penyebaran Covid-19 bukannya menurun tetapi semakin meningkat. Sementara ASN sebagai pelayan publik dituntut untuk terus bekerja sesuai tugas dan fungsinya agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Regulasi
Pada awal pandemi di Indonesia, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemenpan No. 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah memaksa para ASN untuk melaksanakan Work From Home (WFH). Hal ini dilakukan sebagai langkah cepat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Kemenpan membuat beberapa kali Surat Edaran untuk mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sampai dengan Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan situasi dan kondisi terkini perkembangan kasus Covid-19.
Jakarta sebagai pusat penyebaran Covid-19 tertinggi di Indonesia mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diikuti daerah-daerah yang dianggap rawan dan massif tingkat penyebarannya seperti Bodabek, Bandung dan daerah-daerah lainnya. Dan regulasi terakhir untuk menuju Era New Normal muncul istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
ADVERTISEMENT
Perubahan Pola Kerja
Masa pandemi yang sudah berlangsung kurang lebih lima bulan lebih ini otomatis membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahan. Tuntutan target dan output memaksa pegawai untuk berkreasi dan berinovasi. Perubahan pola kerja pun mulai bergeser dari cara kerja manual ke pola kerja daring selama pelaksanaan WFH/FWS. Penggunaan daring seperti Zoom Meeting, Google Hangout atau media online lainnya menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Penggunaan sarana digital mau tidak mau mulai dibiasakan dalam mendukung pelaksanaan WFH/FWS. Seperti akses pengisian kehadiran melalui system online di HP/aplikasi atau media online lainnya dan pertemuan virtual, webinar dan rapat koordinasi. Penggunaan aplikasi-aplikasi berbasis internet free akses menjadi sarana mempercepat penyelesaian pekerjaan selama WFH/FWS.
ADVERTISEMENT
Perubahan pola kerja baru ini bertahan sampai dengan diterapkannya masa AKB menuju Tatanan Normal Baru. Meskipun sebagian instansi mulai menerapkan sistem kerja WFO dengan ketentuan 20% s.d. 50% pegawai, ternyata kebiasaan secara daring sudah melekat dan dirasa lebih efektif dan efisien dirasakan oleh sebagian besar pegawai/instansi. Jenis pekerjaan dan tipe layanan tertentu saja yang masih mengharuskan dilakukan secara WFO.
Kebijakan Pemerintah
Perubahan pola kerja dan tuntutan target dan output harus tetap terjaga di tengah pandemi. Covid-19 membawa dampak dalam penyesuaian anggaran dan belanja Kementrian/Lembaga. Optimalisasi dan realokasi anggaran ke penanganan Covid-19 tidak serta merta menjadi alasan bagi para ASN untuk tidak berkinerja.
Pemerintah melihat masa pandemi ini menjadi bahan untuk mengevaluasi dan memonitoring kinerja para ASN, terutama pelaksanaan WFH/FWS. Penggunaan mayoritas fasilitas daring/WFH/FWS selama beberapa bulan sebagai sistem kerja baru tidak bisa dibendung. Kelebihan dan kekurangan WFH/FWS ASN menjadi evaluasi pemerintah, dalam hal ini Kemenpan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah dalam bidang Transformasi Digital di Era Revolusi Industri 4.0. justru terlaksana sebagai efek Covid-19. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Trend Normal Baru Pekerjaan ASN menjadi sangat penting. Diantaranya dalam hal peningkatan volume dan konektivitas data kerja, peningkatan tuntutan analisis dan pengolahan Big Data serta peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peluang Menerapkan Flexible Working Arrangement
SPBE sebagai Pendukung Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah sebagai bentuk percepatan Reformasi Birokrasi dalam hal tata kelola pemerintahan yang lebih cepat dan fleksibel. Daya dukung ini sebagai salah satu modal dalam penerapan sistem kerja baru para ASN yaitu, Flexible Working Arrangement (FWA).
Target dan Output kegiatan diharapkan tetap terjaga di tengah keterbatasan ini, dan semakin menciptakan begitu banyak kreativitas dan inovasi dari para ASN. Dan terbukti, begitu banyak kreasi dan inovasi dari kegiatan secara daring dan penciptaan berbagai riset dalam penanganan Covid-19 sebagai wujud partisipasi, kolaborasi dan menjalin networking yang dilakukan dengan berbagai instansi lain/pihak luar.
ADVERTISEMENT
FWA bisa menjadi solusi untuk tetap menjaga efektifitas dan fleksibilitas pelaksanaan tugas ASN selama dan sesudah Covid-19 . Fleksibilitas dan efisiensi kerja yang digunakan dalam hal fleksibilitas waktu, tempat dan praktek kerja. Dengan harapan kualitas dan kuantitas ASN dengan indikator penilaian kinerja kompetensi SDM dan penguasaan IT bisa tetap terjaga bahkan meningkat.
Sinergi pembangunan SDM berkualitas dan pengembangan Infrastruktur di bidang TIK menjadi modal utama menuju E-Government. Sehingga ASN bisa berperan aktif mensukseskan amanat Presiden yang tertuang dalam Visi dan Misi Indonesia Maju dalam bidang Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia. Dimana prioritas pembangunan SDM yaitu SDM yang pekerja keras, dinamis, terampil, dan menguasai IPTEK serta mengundang talenta global dapat terwujud.
ADVERTISEMENT