Green Economy, Fikih Biah dan Keberlanjutan Ekonomi

Edo Segara Gustanto
Dosen FEBI IIQ An Nur YK, Mahasiswa Doktoral Hukum Ekonomi Syariah UII
Konten dari Pengguna
29 Maret 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Edo Segara Gustanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Green Economy (ekonomi hijau) dan Fikih Biah (lingkungan) adalah dua isu tentang keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, dua konsep yang muncul secara berbeda namun memiliki tujuan yang sejalan. Meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda (yang satu bersifat ekonomi dan yang lain bersifat hukum dalam Islam) keduanya menyoroti pentingnya menjaga lingkungan sebagai elemen integral dalam kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Ekonomi hijau adalah konsep ekonomi yang menekankan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Tujuan dari Green Economy adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang tidak hanya memperhitungkan aspek keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan sosial.
Fikih Biah adalah konsep atau pendekatan hukum Islam yang mencakup prinsip-prinsip perlindungan lingkungan. Hukum Islam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia dituntut bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat lingkungan serta sumber daya alam. Dalam konsep hukum Islam dilarang terhadap pemborosan dan berlebih-lebihan (israf), dan pembakaran yang tidak berguna juga relevan dalam konteks perlindungan lingkungan.
Apa Perbedaan Green Economy dan Fikih Biah?
Green economy dan Fikih Biah memiliki perbedaan. Green Economy adalah konsep yang terkait dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Green Economy mencakup praktik ekonomi yang memperhitungkan dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi, serta berusaha untuk mengurangi jejak karbon dan dampak negatif lainnya pada lingkungan. Ini melibatkan investasi dalam energi terbarukan, teknologi hijau, konservasi sumber daya alam, dan praktik bisnis yang berkelanjutan.
Sementara Fikih Biah adalah konsep dalam Islam yang berkaitan dengan hukum-hukum yang berlaku dalam hubungan antarindividu di masyarakat. Ini mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan transaksi keuangan, bisnis, perdagangan, dan perilaku ekonomi lainnya dalam Islam. Fikih Biah berfokus pada panduan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari dan dalam konteks hubungan sosial dan ekonomi.
Meskipun kedua konsep tersebut memiliki implikasi pada aspek ekonomi, mereka berasal dari konteks yang berbeda sepenuhnya. Green Economy lebih terfokus pada praktik ekonomi yang ramah lingkungan, sementara fikih biah berkaitan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT
Ciri Khas Green Economy
Ciri khas dari Green Economy di antaranya adalah:
(1). Penggunaan Sumber Daya yang Berkelanjutan: Green Economy berfokus pada penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, pengelolaan air yang bijaksana, pengelolaan hutan yang berkelanjutan, dan lain-lain. Ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada lingkungan alamiah.
(2). Inovasi Teknologi Hijau: Green Economy mendorong pengembangan dan adopsi teknologi hijau, seperti energi terbarukan (seperti tenaga surya dan tenaga angin), mobil listrik, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan teknologi ramah lingkungan lainnya.
(3). Efisiensi Sumber Daya: Salah satu tujuan Green Economy adalah meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk energi, air, dan material, sehingga mengurangi jejak karbon dan dampak negatif lainnya.
ADVERTISEMENT
(4). Penciptaan Lapangan Kerja Berkelanjutan: Green Economy dapat menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor-sektor seperti energi terbarukan, manajemen limbah, dan konstruksi hijau, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
(5). Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: Green Economy juga mencakup upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keberlanjutan lingkungan dan pendidikan tentang cara-cara untuk mencapai gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
Green Economy dan Fikih Biah dalam Perspektif Maqasid Syariah
Dalam perspektif maqasid syariah, baik Green Economy maupun Fiqh Biah (lingkungan) dapat dipahami sebagai upaya untuk mencapai tujuan-tujuan syariah yang lebih luas. Maqasid Syariah merujuk pada tujuan-tujuan utama hukum Islam, yang mencakup: (1). Hifz al-Din: Perlindungan terhadap agama, (2). Hifz al-Nafs: Perlindungan terhadap jiwa, (3).Hifz al-Mal: Perlindungan terhadap harta, (4). Hifz al-Nasl: Perlindungan terhadap keturunan, (5). Hifz al-‘Aql: Perlindungan terhadap akal.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Green Economy, upaya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dapat dikaitkan dengan beberapa dari Maqasid Syariah tersebut. Misalnya, perlindungan terhadap lingkungan (hifz al-nafs) termasuk dalam upaya untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan ekosistem. Peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya juga dapat terkait dengan perlindungan harta (hifz al-mal), karena hal ini dapat mengarah pada penghematan yang lebih besar dan pencegahan pemborosan.
Sementara itu, Fikih Biah (lingkungan) juga dapat dilihat dari perspektif maqasid syariah. Perlindungan terhadap lingkungan alam dan keberlanjutan dapat dianggap sebagai bagian dari hifz al-nafs dan hifz al-mal, karena menjaga keseimbangan ekosistem dan memelihara sumber daya alam dapat membantu mencegah bencana alam dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, baik Green Economy maupun Fikih Biah (lingkungan) dapat dilihat sebagai upaya untuk mencapai beberapa tujuan maqasid syariah, terutama dalam konteks perlindungan terhadap jiwa, harta, dan lingkungan. Dalam praktiknya, memadukan prinsip-prinsip ekonomi hijau dan hukum Islam yang berfokus pada perlindungan lingkungan dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kesimpulan
Konsep Green Economy dan prinsip-prinsip Fikih Biah (terutama dalam konteks lingkungan) menjadi instrumen penting untuk mencapai keberlanjutan ekonomi. Green Economy menawarkan pendekatan ekonomi yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan sebagai komponen integral, dengan fokus pada efisiensi sumber daya, investasi dalam teknologi hijau, dan penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
Di sisi lain, Fikih Biah membawa pandangan hukum Islam yang menggarisbawahi tanggung jawab manusia sebagai pengelola bumi, menekankan perlindungan terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks maqasid syariah, kedua konsep ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mencapai tujuan-tujuan utama hukum Islam, terutama dalam perlindungan terhadap jiwa, harta, dan lingkungan. Integrasi prinsip-prinsip Green Economy dengan nilai-nilai Fikih Biah dapat membantu menciptakan keselarasan antara keberlanjutan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan dua pendekatan ini, kita dapat membangun masyarakat yang berkelanjutan secara ekonomi, di mana pertumbuhan ekonomi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, Green Economy dan Fikih Biah menjadi pilar-pilar utama dalam mencapai visi masa depan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua umat manusia.[]