Jerat Pidana bagi Suporter Sepak Bola yang Lakukan Penganiayaan

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
26 September 2018 19:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suporter Persib Bandung (Ilustrasi) (Foto: ANTARA/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Suporter Persib Bandung (Ilustrasi) (Foto: ANTARA/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selamat siang DnT Lawyers, sedang ramai berita satu suporter klub sepak bola yang dikeroyok hingga tewas oleh suporter sepak bola lawan sebelum pertandingan dimulai. Pertanyaan saya, apa sanksi pidana yang bisa dijerat kepada pelaku dan berapa lama hukumannya? Dan bila ada pelaku anak yang ikut juga mengeroyok apakah lama hukumannya sama dengan orang dewasa?
ADVERTISEMENT
Penjelasan:
Pihak yang melakukan pengeroyokan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) yang menyebabkan mati. Selengkapnya Pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP sebagai berikut:
“(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian.”
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa bagi pelaku pengeroyokan hinga mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Lama Hukuman terhadap Anak dan Orang Dewasa Berbeda?
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) anak adalah mereka yang belum genap berusia 18 tahun (lihat Pasal 1 angka 3 UUSPPA). Sehingga bila ada pelaku pengeroyokan yang belum genap berusia 18 tahun maka ia masih dikategorikan sebagai anak.
Bila anak dihukum pidana penjara, maka lama hukuman yang dijatuhkan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UUSPPA: “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam konteks ini, disimpulkan bahwa pengeroyokan yang dilakukan orang dewasa dapat dikenakan pidana maksimal 12 tahun penjara sementara untuk anak (belum genap 18 tahun) hanya dapat dikenakan maksimal setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa yaitu 6 (enam) tahun penjara.
Pesan DnT Lawyers: seharusnya kejadian pengeroyokan antar-pendukung sepak bola tidak harus terjadi apalagi sampai harus menelan korban tewas. Sebab tidak ada manfaatnya, justru ancaman pidana yang menanti. Seharusnya kita tanamkan sifat persaudaraan, cinta, dan sportifitas antar-sesama anak bangsa pada umumnya dan pendukung sepak bola pada khususnya.
Terima kasih.